Langkat — Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta, memastikan proses pembebasan lahan masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa akan selesai paling lambat Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Matthew usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara, Selasa, 28 Juli 2026.
RDP Bahas Keluhan Warga Desa Halaban
RDP tersebut membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Dalam rapat itu hadir perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, PPK Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Kanwil BPN Sumatra Utara, Anggota DPRD Langkat, serta masyarakat Desa Halaban yang terdampak pembebasan lahan sebanyak 120 bidang.
Matthew mengatakan, rapat tersebut memberikan kepastian bagi warga yang selama ini menunggu penyelesaian atas tanah mereka. Lahan masyarakat telah dipatok sejak 2019 untuk kebutuhan pembangunan jalan tol.
“Dari hasil RDP ini, kami mendapatkan kepastian bahwa hak masyarakat sebagai pemilik lahan akan direalisasikan. Proses pembebasan lahan ditargetkan selesai paling lambat bulan Desember 2026,” ujar Matthew.
Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen
Menurut Matthew, masyarakat Desa Halaban sejak awal telah mendukung pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa karena memahami manfaat proyek tersebut bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, selama beberapa tahun terakhir, warga menghadapi ketidakpastian karena proses administrasi dan pembayaran ganti rugi belum selesai.
“Yang menjadi perhatian kita adalah hak masyarakat jangan sampai terabaikan. Mereka sudah lama menunggu kepastian. Karena itu, pemerintah harus memastikan proses ini berjalan sampai tuntas,” katanya.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas kelengkapan administrasi sebagai salah satu syarat percepatan pembayaran ganti rugi.
Matthew mengimbau masyarakat segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses penyelesaian tidak mengalami hambatan.
“Pemerintah sudah memberikan ruang penyelesaian. Masyarakat juga harus mendukung dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi sehingga proses musyawarah dan pembayaran dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Apresiasi untuk Penrad Siagian
Matthew mengapresiasi langkah Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian yang telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah serta instansi terkait.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci penyelesaian persoalan pembebasan lahan Tol Binjai-Langsa.
“Kami mengapresiasi perjuangan Pdt. Penrad Siagian yang telah membuka ruang penyelesaian. Melalui RDP ini, semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Matthew menegaskan dirinya bersama Pdt. Penrad Siagian akan terus mengawal proses tersebut hingga hak masyarakat Desa Halaban benar-benar terealisasi.
“Kami akan terus mengawal agar komitmen yang sudah disampaikan dalam rapat ini benar-benar dilaksanakan. Masyarakat harus mendapatkan apa yang menjadi hak mereka,” pungkas Matthew. []


