TOBA, Opsi.id – Pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige di Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Rabu (5/8/2026), tetap berlangsung meski sempat mendapat penolakan dari pihak termohon.
Keberatan disampaikan saat petugas PN Balige bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba hendak melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi sengketa.
Pihak termohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M. Aldo Sirait, SH., MH dan Rekan menyatakan lokasi yang menjadi objek konstatering tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.
“Dalam putusan yang dibacakan oleh Panitera lokasi objek perkara berada di Sihusapi. Ini bukan Sihusapi, ini adalah Sosor Manaek,” ujar kuasa hukum termohon di lokasi.
Selain mempersoalkan letak objek perkara, termohon juga meminta agar pelaksanaan konstatering ditunda karena proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut masih berlangsung di Mahkamah Agung.
“Kami mohon ini ditunda karena masih ada upaya hukum atas perkara ini. Mari sama-sama menunggu hasilnya. Apapun nanti hasilnya, kita sama-sama jalankan isi putusan itu,” katanya.
Meski demikian, proses konstatering tetap dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Balige.
Kuasa hukum pemohon, Poltak Sirait, yakni Renti Situmeang, SH., MH bersama timnya, menyampaikan apresiasi kepada PN Balige atas terlaksananya konstatering.
“Jikapun tadi ada upaya penolakan itu hal biasa. Konstatering hari ini berjalan dan terlaksana. Konstatering ini adalah pencocokan atau pemeriksaan lapangan agar sesuai dengan amar putusan. Tidak ada perubahan atau perbedaan objek ketika sidang lapangan yang lalu,” ujar Renti.
Menanggapi keberatan mengenai lokasi objek perkara, Renti menilai hal tersebut merupakan perbedaan pendapat yang sebelumnya telah disampaikan dalam proses persidangan.
“Yang mau kita garisbawahi adalah status hukumnya. Gugatan, jawaban, hingga kesimpulan sudah dipertimbangkan dalam putusan. Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Terkait langkah hukum Peninjauan Kembali yang diajukan termohon, Renti menegaskan upaya tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan eksekusi.
“PK merupakan upaya hukum luar biasa. Tahapan perkara sebenarnya telah berakhir sampai kasasi. Semua pihak memang berhak mengajukan PK, tetapi PK tidak menghalangi jalannya proses eksekusi,” katanya.
Pelaksanaan konstatering sendiri merupakan bagian dari tahapan eksekusi yang bertujuan mencocokkan kondisi objek sengketa di lapangan dengan amar putusan pengadilan sebelum proses eksekusi dilaksanakan. []
Baca juga: Cerdas Cermat Hari Anak Nasional di Toba, Pemkab Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing
Baca juga: Pemkab Toba Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Kibarkan Merah Putih Selama Agustus
Baca juga: Patroli Blue Light Malam Minggu, Polres Toba Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif


