Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Nilai uang yang disita sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak lainnya.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga pejabat pertanahan yang ditangkap adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT KPK Berkaitan dengan Pengurusan HGB
Budi mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan uang dalam proses tersebut.
Dalam penyelidikan tertutup itu, tim KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
KPK masih menghitung total uang yang diamankan dan mendalami hubungan antara uang tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.
Status Hukum 17 Orang Ditentukan 1×24 jam
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum mereka.
Budi mengatakan KPK masih melakukan ekspose untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang diamankan.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” kata Budi.[]


