Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 koper. Tim penyidik juga menemukan uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu disimpan dalam berbagai wadah. Di antaranya boks, kardus, hingga koper.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
KPK Masih Menghitung Uang Sitaan
Meski nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, KPK belum menyampaikan angka pasti uang yang disita.
Budi mengatakan proses penghitungan masih berlangsung. Karena itu, nominal resmi baru akan disampaikan setelah seluruh uang selesai dihitung.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
17 Orang Ditangkap
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Setelah OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Penentuan status tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).[]


