Jakarta — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyeret 17 orang.
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sejumlah pejabat BPN ikut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menangkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Dua nama lainnya yang turut diamankan adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta seseorang berinisial Gus A.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang melibatkan pejabat BPN.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 14 September 2026.
Budi kemudian memastikan pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.
Uang Ratusan Miliar Diamankan
Tak hanya menangkap 17 orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.
Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing. Penyidik menemukan uang itu dalam boks, kardus, hingga koper. Totalnya mencapai sekitar 20 koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik KPK.
Status 17 Orang Segera Ditentukan
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Budi mengatakan KPK juga masih melakukan ekspose untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” terang Budi.[]


