Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan itu muncul setelah KPK mengembangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyangkut pengurusan HGB.
KPK juga menduga terdapat penerimaan lain dan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi, serta sejumlah layanan pertanahan.
“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Ada Dugaan Aliran Miliaran Rupiah
Salah satu dugaan perkara lain yang sedang ditelusuri KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).
Menurut KPK, PT BPA diduga memberikan uang Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW). Erwin disebut sebagai pihak swasta yang menjadi perantara dalam pengurusan tersebut.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar,” ujar Taufik.
Dari uang tersebut, KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Erwin sebelumnya juga disebut KPK sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.
OTT ATR/BPN Berujung 8 Tersangka
KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut awalnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Rizal disebut berperan sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pengembangan perkara masih terus dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. []

