Makassar, OPSI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain.
Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Nomor 22, Kota Makassar, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala BNNP Sulsel yang diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah.
Dalam sambutannya, Ardiansyah mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen BNNP Sulsel dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurutnya, pemusnahan juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti narkotika yang telah disita dalam proses penegakan hukum.
“Capaian pengungkapan hingga September 2026 menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah menambahkan, hingga September 2026, BNNP Sulsel mencatat telah mengungkap 40 laporan kasus narkotika dengan 40 tersangka.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita 2.211,53 gram sabu dan 2.060 gram kokain,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini terdiri atas 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain.


