Makassar, OPSI.ID – Forum Dosen Indonesia wilayah Sulawesi Selatan bersama Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) penolakan akan kebijakan pemerintah yang inkonstitusional.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni terkait otonomi daerah atau desentralisasi yang penghapusan oleh pemerintah pusat.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof Laode M Syarif menyoroti pembagian hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Prof Laode menyebut dalam konstitusi sudah dijelaskan jika perhitungan pembagian hasil sumber daya alam yakni 80 persen untuk pemda dan 20 persen pemerintah pusat.
“Sekarang kalau kita hitung, itu lebih banyak diterima oleh pusat,” bebernya saat di Menara Tribun Timur Makassar.
Prof Laode menyayangkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota hanya bisa diam.
Meskipun sebelumnya, sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Sultra Andi Sumange Rukka angkat bicara, namun saat ini suaranya tidak lagi terdengar.
“Tetapi provinsi dan kabupaten/kota ini kadang tidak berani juga ribut sekali, karena mereka juga kadang terlibat dipertambangan yang tidak bertanggung jawab atau bahkan mereka juga punya konsesi tambang seperti itu,” kata Prof Laode.
“Sehingga misalnya saya kasih contoh Sherly Tjoanda itu kan sudah didenda Satgas PKH Rp50 miliar, Gubernur Sultra yang disebutkan Rp2,09 triliun. Itu mereka melakukan penambangan pembohong. Jadi tidak mungkin mereka bisa terik ke pusat,” imbuhnya.

![Lebih dari Sekadar Rumah: Makna Tongkonan Kalolok Pong Sampun bagi Keturunannya [Foto: Tongkonan Kalolok Pong Sampun di Lembang Saluallo, Sangalla Utara. Dok. keluarga]](https://opsi.id/wp-content/uploads/2026/11/Screenshot-2026-11-01-100337.jpg)
