Andika Perkasa Sebut Tiga Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Bisa Dihukum Seumur Hidup

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari dua remaja di Jalan Raya Nagrek pekan lalu terancam dihukum seumur hidup. Ia juga telah meminta tiga prajurit itu dipecat dari kesatuannya.

Kepada wartawan, Andika Perkasa mengatakan bahwa Peraturan Perundangan yang dilanggar memungkinkan untuk menjerat ketiga pelaku tabrak lari itu dihukum seumur hidup.

“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika Perkasa kepada wartawan, dikutip Opsi pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa kepada wartawan melalui siaran persnya mengatakan bahwa Panglima TNI telah meminta tiga anggota TNI itu dipecat dari kesatuannya.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” ujar Prantara.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) juga telah merilis identitas atau profil dari tiga prajurit pelaku tabrak lari dan membuang dua remaja ke SUngai Serayu.

Tiga anggota TNI yang dimaksud adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang berasal dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Saat ini, Kolonel infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengatakan, tiga prajurit TNI itu telah melanggar Peraturan Perundangan, antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga:  Panglima TNI Minta Tiga Prajurit Tabrak dan Buang Dua Remaja Dipecat

Baca juga:  Kronologi Handi Saputra – Salsabila Ditabrak dan Dibuang ke Sungai Serayu

Tiga prajurit itu juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Maia Estianty Sebut Sistem Royalti di Masa Lalu Lebih Menyejahterakan Musisi

Jakarta - Dinamika industri musik Indonesia senantiasa menghadirkan perdebatan...

JUNE Active Studio Bersama JUNI Goods Luncurkan Recreational Athletes Club

Jakarta - Perkembangan kultur olahraga rekreasional di Indonesia kembali...

DLK dan Inhype Pictures Rilis Film Drama Remaja, Yang Disebut Nakal

Jakarta - Industri perfilman tanah air bersiap kedatangan sebuah...

Sembilan Hakim MK Kembali Diadukan ke MKMK soal Putusan Sengketa Ijazah Gibran

JAKARTA, Opsi.ID – Sembilan hakim konstitusi kembali diadukan ke...

Prabowo Akui Ikuti Garis Politik Jokowi, Tegaskan Indonesia Tak Mau Ikut Blok Militer

JAKARTA, Opsi.ID – Presiden Prabowo Subianto mengakui mengikuti garis politik...

LindungiHutan dan Tamara Dai Wujudkan Pelestarian Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di PIK

Jakarta - Upaya strategis dalam rangka memperkuat mitigasi abrasi...

Tingkatkan Mutu Pendidikan, 300 Guru di Sidrap Ikuti Pelatihan STEM

Sidrap, OPSI.ID - Yayasan Pendidikan Adiluhung (YPAN) menggelar pelatihan...

16 Pemimpin Geng Motor dan Pelaku Tawuran Akan Dikirim ke SPN Batua Jalani Pembinaan

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur...

Berita Terbaru

Popular Categories