Andika Perkasa Sebut Tiga Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Bisa Dihukum Seumur Hidup

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari dua remaja di Jalan Raya Nagrek pekan lalu terancam dihukum seumur hidup. Ia juga telah meminta tiga prajurit itu dipecat dari kesatuannya.

Kepada wartawan, Andika Perkasa mengatakan bahwa Peraturan Perundangan yang dilanggar memungkinkan untuk menjerat ketiga pelaku tabrak lari itu dihukum seumur hidup.

“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika Perkasa kepada wartawan, dikutip Opsi pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa kepada wartawan melalui siaran persnya mengatakan bahwa Panglima TNI telah meminta tiga anggota TNI itu dipecat dari kesatuannya.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” ujar Prantara.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) juga telah merilis identitas atau profil dari tiga prajurit pelaku tabrak lari dan membuang dua remaja ke SUngai Serayu.

Tiga anggota TNI yang dimaksud adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang berasal dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Saat ini, Kolonel infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengatakan, tiga prajurit TNI itu telah melanggar Peraturan Perundangan, antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga:  Panglima TNI Minta Tiga Prajurit Tabrak dan Buang Dua Remaja Dipecat

Baca juga:  Kronologi Handi Saputra – Salsabila Ditabrak dan Dibuang ke Sungai Serayu

Tiga prajurit itu juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Berita Terbaru

Popular Categories