Selain menyinggung kebijakan subsidi energi, Bahlil juga berbicara mengenai pengelolaan sumber daya alam nasional.
Ia menegaskan pemerintah tengah mendorong kebijakan ekspor sumber daya alam melalui satu pintu yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, langkah tersebut bukanlah kebijakan baru. Melainkan pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga: Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi April 2026
“Jadi, Bapak Ibu semua, ini bukan barang baru kok, enggak ada aturan baru. Aturannya sudah ada, cuma enggak ada yang berani mengeksekusi,” ujar Bahlil.
Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan bahwa harga BBM nonsubsidi tetap mengikuti mekanisme pasar dan perkembangan harga minyak dunia.
Sementara itu, subsidi energi akan terus difokuskan untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan kepastian tersebut, masyarakat pengguna Pertalite, Biosolar, maupun LPG subsidi diharapkan tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan harga hingga akhir tahun 2026. []


