Berikut Nama Satgas Pembangunan Pembentukan Ibu Kota Baru

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) pembentukan kota baru telah terbentuk, hal tersebut disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Pembentukan Satgas tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

Mengutip Kepmen tersebut, satgas ini dibentuk untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Kepmen ini ditetapkan tanggal 15 November 2021.

“Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.” bunyi Kepmen tersebut, dikutip Senin 13 Desember 2021.

Satgas terdiri atas penanggung jawab, tim pengarah, satgas perencanaan, satgas pelaksanaan, dan tim sekretariat.

Penanggung jawabnya dipegang oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ketua tim pengarah dipegang oleh Hermanto Dardak, ketua satgas perencanaan dipegang oleh Imam S. Ernawi, dan ketua Satgas pelaksanaan dipegang oleh Danis Sumadilaga.

Sebelumnya Presiden Jokowi memastikan, agenda pemindahan ibu kota negara masih tetap jalan. Hal itu disampaikannya saat meninjau sodetan ibu kota negara di Kalimantan Timur.

“Kita melihat ini melihat lebih detil lagi karena untuk membangun ibu kota baru yang paling penting adalah infrastruktur menuju ke sana dulu untuk nanti membawa logistik,” kata Jokowi.

Rencana pemindahan ibu kota negara sendiri telah masuk dalam rencana kerja Bappenas 2022. Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN disebut telah siap, namun permasalahannya kondisi yang mengharuskan adaptasi dengan pandemi Covid-19.

Berikut program kerja secara keseluruhan pemindahan ibu kota;

2019-2021 Perancangan kawasan penyusunan desain urban
2020-2023 Perencanaan teknis dan pembangunan infrastruktur PUPR
2020-2024 Sayembara dan pembangunan Istana Presiden,Wapres, Kompleks MPR/DPR/DPD dan perkantoran kementerian/lembaga
2024-2045 Proses pemindahan IKN. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Danantara Pangkas Ratusan BUMN, 290 Perusahaan Sudah Ditutup: Restrukturisasi Besar-besaran Dimulai

JAKARTA, Opsi,id  – Restrukturisasi besar-besaran perusahaan negara terus dilakukan...

Wujud Pengabdian, Unhas Kerahkan Mahasiswa Tanggap Bencana ke NTT

Makassar, OPSI.ID - Universitas Hasanuddin (Unhas) segera mengerahkan mahasiswa...

Korban Gempa NTT Capai 48 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Tertimbun

Kupang, OPSI.ID - Korban meninggal dunia akibat gempa bumi...

Prabowo Disalip Dedi Mulyadi! Survei Saiful Mujani Ungkap Angka Mengejutkan

JAKARTA, Opsi.id  – Peta persaingan politik menuju Pilpres 2029...

Suporter Ricuh saat Laga Sepak Bola HUT ke-81 RI di Pinrang

Pinrang, OPSI.ID - Kericuhan terjadi saat pertandingan sepak bola...

Geger! Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolong Rumah Panggung

Aceh Utara, OPSI.ID - Seorang pria bernama Aswadi (48),...

Pangdam Hasanuddin Bekali Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan tentang Bela Negara

Gowa, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Berita Terbaru

Popular Categories