Berikut Nama Satgas Pembangunan Pembentukan Ibu Kota Baru

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) pembentukan kota baru telah terbentuk, hal tersebut disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Pembentukan Satgas tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

Mengutip Kepmen tersebut, satgas ini dibentuk untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Kepmen ini ditetapkan tanggal 15 November 2021.

“Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.” bunyi Kepmen tersebut, dikutip Senin 13 Desember 2021.

Satgas terdiri atas penanggung jawab, tim pengarah, satgas perencanaan, satgas pelaksanaan, dan tim sekretariat.

Penanggung jawabnya dipegang oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ketua tim pengarah dipegang oleh Hermanto Dardak, ketua satgas perencanaan dipegang oleh Imam S. Ernawi, dan ketua Satgas pelaksanaan dipegang oleh Danis Sumadilaga.

Sebelumnya Presiden Jokowi memastikan, agenda pemindahan ibu kota negara masih tetap jalan. Hal itu disampaikannya saat meninjau sodetan ibu kota negara di Kalimantan Timur.

“Kita melihat ini melihat lebih detil lagi karena untuk membangun ibu kota baru yang paling penting adalah infrastruktur menuju ke sana dulu untuk nanti membawa logistik,” kata Jokowi.

Rencana pemindahan ibu kota negara sendiri telah masuk dalam rencana kerja Bappenas 2022. Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN disebut telah siap, namun permasalahannya kondisi yang mengharuskan adaptasi dengan pandemi Covid-19.

Berikut program kerja secara keseluruhan pemindahan ibu kota;

2019-2021 Perancangan kawasan penyusunan desain urban
2020-2023 Perencanaan teknis dan pembangunan infrastruktur PUPR
2020-2024 Sayembara dan pembangunan Istana Presiden,Wapres, Kompleks MPR/DPR/DPD dan perkantoran kementerian/lembaga
2024-2045 Proses pemindahan IKN. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Slowdive hingga Caribou Bakal Manggung di Joyland Sessions 2026

Jakarta - Promotor penyelenggara Plainsong Live secara resmi merilis...

Unit Indie-Pop Bogor, Starrducc Siap Gebrak Panggung Music Lane Festival Okinawa

Jakarta - Industri musik independen tanah air kembali mencatatkan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Polri Bersama Masyarakat: Ujian Besar Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto

Oleh: Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia...

Bupati Tolikara Dorong Pengrajin Terus Berinovasi, Karya Lokal Tampil di Kriyanusa 2026

Jakarta, Opsi.id  — Beragam karya kreatif masyarakat Tolikara tampil...

Berita Terbaru

Popular Categories