Bikin Tekor Rp 7,9 M, Dua ASN di Mateng Diberhentikan Sementara

Tanggal:

Mateng – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), diberhentikan sementara statusnya sebagai ASN karena keduanya diduga telah merugikan negara mencapai Rp 7,9 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mateng, Ishaq Yunus mengungkapkan, proses pemberhentian sementara status dua ASN di Mateng tersebut dilakukan Jumat, 18 Februari 2022.

“Jadi memang sedang diproses dan selesai kemarin,” kata Ishaq Yunus kepada Opsi di Mamuju, Sabtu, 19 Februari 2022.

Menurutnya, kedua ASN tersebut diberhentikan sementara mengacu pada pasal 280 PP nomor 17 tahun 2020.

“Status pemberhentian sementara ini, sampai kemudian ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan nantinya,” katanya.

Untuk diketahui, pemberhentian sementara dua orang ASN masing-masing Muh Anwar (mantan Kadis Pertanian Mateng) dan Basir (bagian Verifikator PSR pada Dinas Pertanian Mateng).

Saat ini keduanya sudah berstatus tersangka dan sedang menghadapi proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan program reflanting, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar di Mateng.

Saat ini dua orang tersangka tersebut sedang menjalani masa penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Mamuju, sebagai titipan Kejati Sulbar. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

Oleh*: Anis Byarwati (Anggota DPR RI – Fraksi PKS) Nama...

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...