Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh.
Diduga Depresi Ditinggal Istri
Polisi mengungkap, pelaku diduga mengalami depresi akibat ditinggalkan istrinya.
Kondisi mental itu membuatnya mudah tersulut emosi hingga melampiaskannya kepada sang anak.
“Pelaku ini diduga depresi karena ditinggalkan istrinya. Beban mental itu membuat yang bersangkutan tersulut emosi dengan anaknya hanya gegara terlambat pulang bermain,” ujar Dian.
Baca juga: Kapolres Samosir Kunjungi Anak Korban Penganiayaan Ibu Tiri
Menurut keterangan warga, pelaku diketahui sudah lama ditinggal istri karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan dikenal berperilaku kurang baik di lingkungan sekitarnya.
Ditangkap, Dijerat UU KDRT
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (38) selaku kuasa keluarga yang keberatan atas perlakuan pelaku.
Polisi kemudian menangkap ANPP di kediamannya pada Jumat (15/5/2026).
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tapanuli Tengah dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). []
Kontributor Sumut: Rahmat Hidayat


