TOBA, Opsi.id – Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan nota jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Toba, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Toba Henry Tambunan.
Juga membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Effendi mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
“Terima kasih atas masukan fraksi dewan yang terhormat terkait pembahasan rancangan peraturan daerah yang disampaikan. Kami akan melakukan konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Effendi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan jawaban, tanggapan, dan penjelasan dalam 27 poin yang disusun berdasarkan topik pembahasan terhadap seluruh pertanyaan, pendapat, saran, dan usulan dari masing-masing fraksi.
Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus membacakan nota jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Wabup Audi menegaskan bahwa perubahan perda tersebut tidak akan membebani masyarakat maupun pelaku usaha kecil.
“Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan memberatkan masyarakat serta tidak membebani usaha kecil sehingga tidak mengurangi daya beli masyarakat dan bukan merupakan perubahan tarif atau kenaikan besaran,” jelasnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Pemkab Toba berharap dukungan DPRD agar Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tahun 2026.
Pemkab Toba juga menyatakan sependapat dengan pandangan Fraksi NasDem-PSI yang menilai pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba.
Selain itu, Pemkab Toba mengapresiasi dukungan Fraksi Gerindra yang mendorong agar Ranperda dapat dilanjutkan pembahasannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba hingga ditetapkan menjadi perda.
Baca juga: Luhut: Kemiskinan Tak Boleh Jadi Alasan Berhenti Belajar, Anak Tepi Danau Toba Bisa Mendunia
Pemkab juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Persatuan Indonesia Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa atas berbagai saran dan masukan yang diberikan terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Toba sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. []
Penulis: Andrey Gromiko Simatupang

