Bus Persib U-18 Dirusak di Rest Area Batang, Potensi Sanksi untuk Persija Jadi Sorotan

Bagaimana Potensi Sanksi untuk Persija?

Insiden penyerangan terhadap rombongan Persib U-18 memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan sanksi terhadap Persija apabila dalam proses penyelidikan ditemukan keterkaitan pelaku dengan suporter klub tersebut.

Mengacu pada Kode Disiplin PSSI 2025, khususnya Lampiran I Pasal 70 tentang tingkah laku buruk penonton klub tamu, penerapan sanksi disiplin perlu mempertimbangkan fakta kejadian serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran yang diatur dalam regulasi.

Sejumlah bentuk sanksi yang berpotensi menjadi perhatian antara lain:

  • Denda finansial, sesuai ketentuan disiplin yang relevan dan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
  • Pembatasan atau larangan kehadiran suporter dalam pertandingan tandang, apabila memiliki dasar dalam regulasi yang berlaku dan diputuskan oleh otoritas berwenang.
  • Sanksi tambahan, apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur ketentuan disiplin PSSI.

Meski demikian, kemungkinan sanksi terhadap Persija tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan keterlibatan suporter atau identitas kelompok yang dikaitkan dengan klub tersebut.

PSSI perlu memeriksa fakta, mengkaji bukti, serta memastikan ketentuan disiplin yang relevan sebelum menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab klub.

Lokasi kejadian yang berada di luar stadion juga menjadi aspek penting dalam menilai apakah ketentuan disiplin tertentu dapat diterapkan.

Karena itu, dasar hukum dan bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Kepastiannya harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan otoritas yang berwenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Polisi Tangkap Pria Terduga Perusak Bus Persib U-18 di Tol Batang-Semarang

Batang, OPSI.ID - Polisi menangkap seorang pria berinisial BPA...

Timnas Putri U-17 Indonesia Sempurna di Kualifikasi, Tiket Piala Asia 2027 dalam Genggaman

Jakarta, OPSI.ID - Timnas Putri U-17 Indonesia memastikan tiket...

Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan PIKI Gelar Strategic PCI Meeting 2026

Jakarta - Kompleksitas kasus Penyakit Jantung Koroner (PJK) di...

Puan Minta Optimalkan Penanganan Darurat Banjir Padang: Keselamatan Warga yang Utama

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan...

Analisis: UU Satu Data Indonesia Jadi Solusi atau Bencana

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

BP Tapera dan HIMPERRA Perkuat Realisasi FLPP Perumahan, Genjot Target 350.000 Unit pada 2026

Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

Pramono Anung: Pemprov DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah...

Banda Neira Resmi Merilis Video Klip Single Bertajuk Ajariku Jadi Berani

Jakarta - Duo musik independen Banda Neira kembali menegaskan...

Berita Terbaru

Popular Categories