PEMATANGSIANTAR, Opsi.id – Pengadaan 32 unit komputer senilai Rp1,45 miliar di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar menjadi sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penelusuran.
Baca juga: PSI Pematangsiantar Terima 8 SK DPC, Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kelurahan
Ketua Umum LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk, mengatakan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian spesifikasi komputer antara dokumen kontrak dan barang yang diterima.
“Kuat dugaan penyimpangan itu terkait ketidaksesuaian spesifikasi komputer antara dokumen kontrak dan barang yang diterima,” ujar Willy kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, Kejari Pematangsiantar perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.
Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup dokumen pengadaan, kontrak kerja, faktur pembelian, bukti pembayaran hingga kondisi fisik 32 unit komputer yang dibeli.
Willy menilai langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Baca juga: Sinode ke-15 HKIP Resmi Dibuka di Pematangsiantar, Fokus pada Persatuan dan Evaluasi Pelayanan
“Ini penting, karena pengadaan komputer ini menggunakan uang negara dan publik juga berhak mengetahuinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, LBH POROS akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan 32 unit komputer senilai Rp1,45 miliar tersebut. []

