TANJUNGBALAI, Opsi.id — Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, menjadi sorotan publik.
Diduga menyerahkan murid laki-lakinya untuk menjadi korban kekerasan seksual oleh suaminya sendiri.
Kasus ini memicu kemarahan warga yang mendatangi kediaman pasangan tersebut, Rabu (22/7/2026).
Warga Geruduk Rumah, Polisi Amankan Pasangan Suami Istri
Video yang memperlihatkan massa mendatangi rumah pasangan suami istri di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, beredar luas di media sosial.
Warga mendesak keduanya keluar dari rumah, sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan mereka.
Kemarahan warga dipicu dugaan bahwa sang istri, yang berprofesi sebagai guru SD ASN, membawa murid laki-lakinya berinisial A untuk menjadi korban sodomi oleh suaminya berinisial D.
Korban diketahui berstatus anak yatim piatu, yang menurut warga menambah keprihatinan atas kasus ini.
Demi menghindari eskalasi amukan massa, polisi membawa kedua pasangan tersebut ke Polres Tanjungbalai menggunakan kendaraan dinas.
Terungkap Usai Korban Tak Masuk Sekolah Berminggu-minggu
Dugaan kekerasan seksual ini diperkirakan telah berlangsung sejak Mei 2026.
Namun baru terungkap setelah warga curiga karena korban absen dari sekolah selama sekitar dua pekan, bertepatan dengan masa ujian.
Selama periode itu, guru yang bersangkutan disebut sempat mengantarkan lembar soal ujian langsung ke rumah korban.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah ibu angkat korban membawanya ke sebuah klinik untuk pemeriksaan medis.
Baca juga: Hari Anak Nasional ke-42, Wabup Toba Pilih Datang ke Anak Ketimbang Mengundang Mereka
Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan seksual, dan tenaga medis menemukan luka pada bagian tubuhnya yang mengindikasikan tindak kekerasan tersebut.
Polisi: Penyidikan Masih Berjalan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berlangsung, meski sempat menemui kendala dalam pemeriksaan saksi.
Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku.
Dalam waktu dekat, Polres Tanjungbalai dijadwalkan menggelar perkara serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang akan disampaikan kepada pihak pelapor. [CNA]


