Dijadikan ASN Polri, Sigit Prabowo Minta Eks Pegawai KPK Awasi Dana Covid-19

Tanggal:

Jakarta – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan dia dan 43 rekannya tiga tugas.

Tugas tersebut diberikan Jenderal Sigit Prabowo usai 44 orang eks pegawai KPK itu menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri.

“Kapolri ketika pidato ingin kita melaksanakan tiga hal. Pertama, mengawasi dana Covid-19, kemudian proyek strategis nasional dan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata Yudi di Mabes Polri seperti dikutip di Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Sigit Prabowo karena telah memberikan kesempatan kepada eks pegawai KPK untuk kembali aktif memberantas korupsi.

Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya reformasi yang ditempuh oleh Kapolri. Sebelum resmi menjadi ASN Polri, eks pegawai KPK ini akan menjalani orientasi. Lalu ada uji kompetensi atau asesmen.

Yudi mengatakan, asesmen tersebut berbeda dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat dirinya serta 56 pegawai lainnya dipecat dari KPK.

Dia berujar, para eks pegawai KPK akan diloloskan semua.

“Ini benar-benar kompetensi. Kompetensi kita seperti apa. Pasti ini semua lolos, semua ya karena ini berdasarkan kompetensi,” ucap Yudi.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...