Divonis 6 Tahun Penjara, Eks AKBP Basuki Lari Hindari Sorotan Media

Sementara hal yang memberatkan, Basuki dinilai tidak segera memberikan pertolongan kepada korban saat dalam kondisi darurat, padahal dirinya merupakan aparat penegak hukum.

“Sebagai manusia ataupun sebagai orang terdekat korban pada saat itu, maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban, tapi tidak dilakukan,” ujar hakim.

Hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban. Kakak korban disebut takut kembali ke kampung halaman karena merasa mendapat tekanan sosial akibat kasus tersebut.

Usai sidang, perhatian publik justru tertuju pada sikap Basuki saat keluar dari ruang tahanan menuju mobil tahanan. Setelah menyatakan banding melalui kuasa hukumnya, Basuki tampak berjalan cepat lalu berlari menghindari sorotan kamera wartawan.

Bahkan, borgol di tangannya sempat terlepas ketika ia bergegas meninggalkan area pengadilan. Video momen tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Edarkan Sabu, Aipda JEB Ditahan di Lapas Sibolga

Dalam sejumlah video yang beredar, Basuki terlihat menutupi wajah dan menepis arah kamera saat dikawal petugas.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menilai majelis hakim telah bersikap profesional dengan menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Alhamdulillah hakim ini menurut saya hakim yang profesional. Karena saya kemarin minta supaya hakim membuat putusan ultra petita, putusan di luar atau melebihi tuntutan. Sekarang sudah terpenuhi,” kata Zainal.

Menurutnya, vonis di atas lima tahun itu berpotensi memperkuat proses pemberhentian Basuki dari institusi Polri.

Saat ini, Basuki diketahui telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meski proses banding etik masih berjalan.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dosen Untag Semarang berinisial D (35) alias Levi meninggal dunia di sebuah hotel di Semarang, pada November 2025.

Saat itu korban diketahui menginap bersama Basuki yang merupakan perwira polisi aktif. []