Semarang, Opsi.id – Mantan perwira menengah Polri, AKBP Basuki, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/5/2026).
Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Basuki dihukum 5 tahun penjara.
Dalam sidang, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye. Ia tampak terdiam saat mendengar putusan hakim.
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim di ruang sidang.
Baca juga: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak
Majelis hakim menyatakan Basuki terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” tegas hakim.
BERITA TERKINI
Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial
Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu
Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim
Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi
Berita
Iqbaal Ramadhan Isi OST Film Operasi Pesta Copet Lewat Lagu Kita Melawan Dunia
Iqbal Aria Hadirkan Nuansa Retro Pop di Single Takkan Ada
Bank Jakarta Siapkan Pengalaman Baru untuk The Jakmania, Bukan Sekadar Sponsorship Persija
Jokowi Bakal Hadiri Pertemuan Akbar Masyarakat Dayak, Ini Agendanya
Kasus Narkoba, 2 Anggota Polres Empat Lawang Diberhentikan Tidak Hormat
Unhas Hadirkan Ahli Metabolomics Jepang, Ungkap Masa Depan Pangan Fungsional
Anak Pejabat di Lampung Mangkir dari Panggilan Polisi, Tersangka Penganiayaan Kekasih
Hadapi Puncak Musim Kemarau, Kodam Hasanuddin Siagakan Personel Tangani Karhutla
Berita Terbaru
Berlangganan
© 2026 Opsi Media Sejahtera


