Semarang, Opsi.id – Mantan perwira menengah Polri, AKBP Basuki, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/5/2026).
Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Basuki dihukum 5 tahun penjara.
Dalam sidang, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye. Ia tampak terdiam saat mendengar putusan hakim.
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim di ruang sidang.
Baca juga: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak
Majelis hakim menyatakan Basuki terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” tegas hakim.
BERITA TERKINI
Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial
Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu
Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi
Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi
Berita
Akal-Akalan Provider Internet: Kuota Sudah Dibayar, Mengapa Masih Boleh Hangus?
Sambut Konser 30 Tahun UNGU, Vedra dan Gerald Rilis Ulang Lagu Tercipta Untukku
Duovertime Angkat Dinamika Dunia Kerja Modern di Single Ga Pernah End
Menteri PKP Maruarar Sirait Genjot Kinerja BP Tapera, Realisasi FLPP Capai 178.211 Unit
KAI Properti Sulap Aset Seluas 2.500 Meter Persegi di Jakpus Menjadi Lapangan Padel
Downgrade Kelas Menengah: Gaji Mengecil, Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Perlu Segera Diperbaiki
Global Pals ITPLN, Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia
Pemprov DKI Dorong Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun dan Siap Ekspansi Global
Berita Terbaru
Berlangganan
© 2026 Opsi Media Sejahtera


