Semarang, Opsi.id – Mantan perwira menengah Polri, AKBP Basuki, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/5/2026).
Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Basuki dihukum 5 tahun penjara.
Dalam sidang, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye. Ia tampak terdiam saat mendengar putusan hakim.
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim di ruang sidang.
Baca juga: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak
Majelis hakim menyatakan Basuki terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” tegas hakim.
BERITA TERKINI
Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial
Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu
Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi
Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion
Berita
Negeri Batu Bara, Rakyat Gelap Gulita
Fraksi PSI DKI Jakarta Perjuangkan Isu Kesehatan Mental di Ranperda Siskesda
Rinna Suryanti Apresiasi Kinerja Polres Cirebon Kota, Harap Polri Kian Dicintai Masyarakat
567 Ribu Pelanggan Naik MRT saat Tarif Rp1 HUT Jakarta ke-499
Sukseskan Rapat BPL GIDI Tahun 2026, Bupati Tolikara Ajak Seluruh Elemen Bersinergi
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Wanita Pengedar Ekstasi Ditangkap di Room Kafe Balige
Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan
Prancis Libas Swedia 3-0 dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terbaru
Berlangganan
© 2026 Opsi Media Sejahtera


