Kebudayaan Merupakan Amanat Konstitusi
Lebih lanjut, Fadli mengingatkan bahwa pemajuan kebudayaan bukan hanya menjadi pilihan kebijakan pemerintah, tetapi juga merupakan amanat konstitusi.
Ia merujuk Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Menurut Fadli, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan memiliki posisi penting dalam kehidupan bernegara.
“Jadi ada perintah konstitusi. Sebelum Pasal 33 yang bicara ekonomi, ada Pasal 32 yang bicara soal kebudayaan: negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia,” jelasnya.
Fadli juga menilai Bhinneka Tunggal Ika merupakan cerminan nyata dari keberagaman Indonesia.
Jika di sejumlah negara perbedaan dapat menjadi sumber ancaman, Indonesia justru mampu menjadikan keberagaman sebagai kekuatan yang mempersatukan.
“Di negara-negara lain, perbedaan itu menjadi ancaman. Tapi di Indonesia, perbedaan-perbedaan itu justru menjadi kekuatan pemersatu, menjadi binding power, menjadi kekuatan yang mempersatukan kita, bukan ancaman,” tuturnya.


