Fitur Add Yours di Instagram Ternyata Berbahaya, Berpotensi Terjadi Pencurian Data

Jakarta – Dalam beberapa pekan terakhir, pengguna media sosial Instagram tengah menikmati fitur stiker “Add Yours”. Umumnya digunakan untuk berbagi kegiatan dan momen-momen menyenangkan bersama warganet.

Namun, dalam perkembangannya, fitur itu ternyata rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau pencurian data pribadi yang dibagikan warganet melalui unggahan “Add Yours” melalui Instagram Story.

Secara tidak sadar, pertanyaan sederhana yang dilontarkan dalam stiker “Add Yours” seperti “variasi nama panggilanmu”, “selisih usia dengan pasangan”, hingga “tempat tinggal kamu” malah berujung pada pembocoran data pribadi .

Misalnya cuitan akun Twitter @ditamoechtar_ yang membagikan kisah temannya yang ditelepon pelaku phising. Pelaku memanggil orang itu menggunakan nama panggilan dekat. Rupanya selidik punya selidik, sang teman secara tidak sadar mengikuti tren “Add Yours” dengan menyebutkan “variasi nama panggilanmu”.

Untuk menghindari hal sejenis, berikut hal yang Anda perlu pahami saat membagikan informasi atau mengikuti tren di media sosial.

Kominfo Istilah Penipuan Sebagai Social Engineering

Mengutip dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu, 24 November 2021, tren penipuan yang tengah marak di Instagram itu dikenal dengan nama Social Engineering.

Modus itu memanipulasi individu ataupun kelompok agar mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi secara sukarela.

Tidak hanya di media sosial, modus itu bisa dijalankan di layanan komunikasi manapun. Paling sering dilakukan via telepon di mana penipu mengaku sebagai customer service ataupun staf bidang keuangan suatu perusahaan.

Biasanya mereka meminta data pribadi atau mengirimkan link tautan ke aplikasi pesan ataupun email. Kemudian setelah diakses oleh pemilik data pribadi, maka data tersebut disalahgunakan.

Apa saja yang harus dihindari untuk dibagikan di media sosial atau pun kanal komunikasi massa lainnya?

Tentunya hal- hal yang kerap kali digunakan dalam verifikasi sebuah data untuk layanan tidak boleh Anda sebarkan dengan sukarela. Beberapa di antaranya seperti nama lengkap.

Itu artinya, termasuk nama orang tua kandung hingga nama hewan peliharaanmu tidak boleh tersebar.

Selanjutnya nomor identitas seperti NIK KTP, nomor telepon pribadi, nomor CVV kartu kredit, hingga NPWP tidak boleh diketahui orang lain selain diri sendiri dan layanan yang membutuhkan data- data tersebut.

Anda juga tidak boleh membagikan alamat, informasi atas properti pribadi seperti nomor kendaraan, hingga jumlah anggota keluarga.

Terakhir, Anda juga tidak boleh membagikan informasi aset teknologi seperti kata sandi hingga IP Address. Dan pastinya batasi diri sendiri untuk membagikan sesuatu dengan berpikir ulang apakah perlu atau tidak untuk membagikan informasi tersebut.

Jika hanya berdasar ingin ikut- ikutan semata ada baiknya Anda menjauhi ponsel Anda dan menggunakan waktu Anda untuk melakukan hal lain yang produktif.

“Jangan mudah tergiur dengan hal- hal yang sedang tren, pikirkan baik- baik sebelum kamu mengikuti tren karena bisa saja data pribadimu disalahgunakan,” ujar akun @kemenkominfo. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA: CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Wajib Lewat BUMN

Jakarta, Opsi.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan...

Pemkab Cirebon Apresiasi Komitmen Sosial Cirebon Power, dari Bantuan Kurban hingga Pelatihan Kerja Warga

Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan apresiasi terhadap komitmen...

PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Grup Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta - Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai...

Forum Pemuda Mamasa Soroti Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Terpencil

Mamasa, OPSI.ID - Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)bRabu, 20...

Turnamen Antar SD di Mamuju Jadi Langkah Penguatan Sepakbola Usia Dini

Mamuju, OPSI.ID - Ketua PSSI Mamuju, Febrianto Wijaya, menegaskan...

Berita Terbaru

Popular Categories