Jakarta – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mengkritik tajam Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait persoalan pengelolaan sampah ibu kota yang dinilai masih membebani wilayah Bekasi, khususnya di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Jawa Barat.
“Siapapun pemerintah hari ini di Jakarta, ayo jangan bicara Jakarta, bicara juga saudara kalian di Bekasi. Sampah Jakarta yang dikelola di Bekasi ini harus dipikirkan oleh Jakarta, bagaimana bisa mengenakkan warga Bekasi dan warga Jakarta,” kata Josephine dalam keterangannya dikutip Senin, 25 Mei 2026.
Pernyataan politisi dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut disampaikan dalam rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta perlu memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan tidak hanya mengandalkan pembuangan sampah ke daerah lain.
Ia menekankan pentingnya evaluasi kerja sama dengan Pemerintah Bekasi agar tidak merugikan masyarakat setempat.
“Persoalan sampah ini adalah persoalan bersama, bukan hanya Jakarta atau Bekasi saja. Dampaknya sangat besar bagi warga Bekasi sehingga harus dikelola dengan lebih adil dan bijak,” ujarnya.
Legislator DKI ini meminta agar Pemprov DKI menyusun kembali strategi pengelolaan sampah secara komprehensif, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantar Gebang yang kapasitasnya semakin terbatas.
Selain itu, pemerintah didorong untuk mulai mengoptimalkan pengolahan sampah di dalam wilayah Jakarta, baik melalui teknologi modern maupun pengurangan sampah dari sumbernya.
Josephine menekankan, langkah ini penting agar ke depan Jakarta tidak terus membebani daerah lain, serta menjaga hubungan baik antarwilayah sebagai bagian dari satu kesatuan bangsa.
Sementara dalam rapat tersebut pihak Pemprov DKI Jakarta menyampaikan, sepakat dengan masukan Josephine Simanjuntak.
Dia menjelaskan, pemerintah sejak 10 Mei 2026 telah memulai menjalankan program pemilahan sampah. Program ini dimulai dari tingkat rumah tangga dan telah dilengkapi dengan roadmap yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Pemprov DKI juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi rapat kerja guna memaparkan secara rinci pelaksanaan program tersebut.
Ia menyampaikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) nantinya akan menjelaskan mekanisme pengelolaan, termasuk rencana pengangkutan sampah organik dari rumah tangga secara rutin.
“Pemerintah memahami bahwa kemampuan dukungan keuangan DKI Jakarta kepada Bekasi ke depan tidak dapat terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengurangi ketergantungan pembuangan sampah ke wilayah Bekasi,” katanya.
Meski demikian, sebagai wilayah yang bertetangga dan memiliki hubungan erat, Pemprov DKI menegaskan tidak seluruh beban pengelolaan sampah akan terus dilimpahkan ke Bekasi.
Saat ini, upaya pemilahan sampah sudah mulai diterapkan, tidak hanya di masyarakat tetapi juga di lingkungan perkantoran, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Data dan Fakta Persoalan Sampah Jakarta
Permasalahan sampah di Jakarta bukan hal baru dan terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Diketahui volume sampah Jakarta mencapai sekitar 7.500–8.000 ton per hari, dengan sebagian besar dikirim ke TPST Bantar Gebang.
TPST Bantar Gebang yang telah beroperasi sejak 1989 kini mengalami overkapasitas dan diperkirakan mendekati batas maksimum daya tampungnya.
Sejumlah insiden yang telah menewaskan warga di kawasan TPST Bantar Gebang maupun TPA lain di Indonesia, menunjukkan risiko serius, termasuk longsor sampah dan gangguan kesehatan warga sekitar.
Warga di sekitar TPST juga menghadapi dampak lingkungan seperti pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyakit akibat limbah.
Dengan kondisi tersebut, Josephine Simanjuntak mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera berbenah dalam pengelolaan sampah yang dinilainya menjadi semakin mendesak, baik untuk kepentingan warga ibu kota maupun daerah penyangga seperti Bekasi. []


