JAKARTA, Opsi.id – Persoalan penyebaran foto pribadi di media sosial membawa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Klau, mengajukan pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ferdinandus menguji Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menilai norma tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap pengguna media sosial, khususnya ketika identitas pengguna tidak terverifikasi dan foto pribadi seseorang dapat disebarluaskan tanpa izin.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 303/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (19/8/2026).
Ferdinandus mengikuti persidangan secara daring.
Foto Pribadi Disebar Tanpa Izin
Dalam permohonannya, Ferdinandus mengaku mengalami kerugian hak konstitusional setelah foto pribadinya disebarluaskan oleh pengguna media sosial anonim.
Menurut dia, foto tersebut kemudian disertai narasi yang dinilai dibangun secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.
Ferdinandus menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam perlindungan pengguna media sosial.
“Pasal 4 huruf e UU ITE, sebab di situ menjamin hak akan rasa aman bagi setiap warga negara yang sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E. Namun di dalam media sosial hak akan rasa aman itu seolah tidak diberikan oleh negara,” ujar Ferdinandus dalam persidangan.
Persoalkan Pengguna Medsos Anonim
Ferdinandus telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya.
Namun, menurut dia, proses pengungkapan pelaku menghadapi kendala karena pengguna media sosial dapat menggunakan identitas yang tidak terverifikasi.
Ia berpendapat kondisi tersebut menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian digital dan melacak pelaku.
Selain itu, pengguna media sosial disebut dapat dengan mudah mengubah identitas maupun menghapus unggahan.
Atas kondisi tersebut, Ferdinandus menilai ketentuan dalam Pasal 4 huruf e UU ITE belum secara rinci mengatur kewajiban penyelenggara platform media sosial untuk memastikan identitas pengguna.
Padahal, Pasal 4 huruf e UU ITE menyatakan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan:
“memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.”
Menurut Ferdinandus, frasa “memberikan rasa aman” seharusnya tidak berhenti sebagai norma umum, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kewajiban konkret bagi penyelenggara platform media sosial.
Minta Identitas Pengguna Medsos Diverifikasi
Dalam petitumnya, Ferdinandus meminta MK menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “memberikan rasa aman” tidak dimaknai dengan ketentuan tertentu.
Ia menginginkan frasa tersebut dimaknai sebagai kewajiban bagi penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap pengguna menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial.
Tujuannya, menurut permohonan tersebut, untuk memberikan perlindungan sekaligus menjamin hak atas rasa aman bagi pengguna.
Dengan mekanisme verifikasi identitas, Ferdinandus berharap pelaku penyalahgunaan media sosial lebih mudah ditelusuri apabila melakukan pelanggaran hukum.
MK Pertanyakan Pasal yang Diuji
Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Ferdinandus mencermati kembali norma yang menjadi objek pengujian.
Saldi menilai persoalan yang disampaikan Ferdinandus mengenai kewajiban pengguna atau penyelenggara platform media sosial perlu dikaji kembali apakah memang berada dalam Pasal 4 huruf e UU ITE.
Sebab, pasal yang diuji tersebut merupakan norma umum mengenai asas dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
“Kalau Bapak mendalilkan dengan kasus yang Bapak sampaikan tadi, ini kan normanya tidak ada pada soal kewajiban bagi pengguna. Jadi Bapak pikirkan apakah memang Bapak cocok mempersoalkan norma ini, atau jangan-jangan pasal lain atau norma lain yang Bapak persoalkan,” kata Saldi.
Dengan demikian, MK belum masuk pada penilaian substansi mengenai apakah ketentuan verifikasi identitas pengguna media sosial harus diberlakukan.
Bukan Pertama Kali Ajukan Uji UU ITE
Permohonan Nomor 303/PUU-XXIV/2026 juga bukan kali pertama Ferdinandus mengajukan pengujian UU ITE ke MK.
Sebelumnya, ia telah mengajukan Permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026, tetapi permohonan tersebut kemudian ditarik kembali.
Selain itu, terdapat Permohonan Nomor 116/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus MK dengan amar tidak dapat diterima.
Dalam permohonan terbarunya, Ferdinandus kembali membawa persoalan yang berkaitan dengan perlindungan pengguna media sosial.
Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Permohonan
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Ferdinandus masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.
Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan, terutama setelah hakim memberikan sejumlah nasihat terkait norma yang diuji dan argumentasi permohonan.
Berkas perbaikan permohonan, baik softcopy maupun hardcopy, harus sudah diterima MK paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Sidang tersebut diperiksa Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan anggota panel Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. []
Baca juga: Kriminalisasi Prostitusi Online dengan UU ITE Tak Tepat
Baca juga: Pardamean Sihombing Gugat UU PDP, Saksi Bongkar Kebingungan Saat Data Pribadi Bocor
Baca juga: Akun Medsos Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Diretas


