Infografis: Manfaat Jaminan Hari Tua

Tanggal:

Jakarta – Polemik tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih berlangsung hingga saat ini. Benarkah JHT bisa cair sebelum umum 56 tahun?

Ketentuan pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Beleid tesebut menimbulkan pro kontra, khususnya di kalangan pekerja. Gara-gara aturan baru tentang pencairan JHT, banyak pekerja dan buruh yang merasa dirugikan karena mereka tak bisa mencairkan saldo sebelum memasuki usia pensiun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...

PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang

Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3...