Gagahi Janda Pembuang Bayi, Kenek Truk di Mamuju Terancam 12 Tahun Bui

Mamuju – Asri Noci (40), kenek truk yang menggagahi atau memerkosa janda pembuang bayi di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Saat dihubungi Opsi pada Selasa, 15 Februari 2022, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan menyatakan, Asri Noci disangkakan melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Ini Tampang Kenek Truk yang Hamili Janda Buang Bayi di Mamuju

Asri Noci ditangkap pada Minggu malam, 13 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wita.

Lebih lanjut AKP Pandu mengungkapkan, penangkapan terhadap pria kepala empat itu dilakukan polisi setelah melakukan pengembangan kasus janda buang bayi perempuan di Dusun Beru-beru, Mamuju.

“Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di jalan Pababari, Mamuju Sulbar,” katanya.

Asri Noci kepada polisi mengaku sudah tiga kali memperkosa janda muda berinisial Se (20). Pertama, tindakan bejat itu dilakukan di teras masjid. Kedua dan ketiga, perkosaan dilakukan di lokasi tempat Noci bekerja.

Baca juga: 5 Fakta Kenek Truk Perkosa Janda yang Buang Bayi di Mamuju

Untuk diketahui, pelaku Se (20) lebih awal ditangkap polisi atas kasus membuang bayi di kolam bekas galian. Buah `cinta terlarang` Se dengan Asri Noci ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di Dusun Beru-beru.

Mayat jabang bayi malang itu pertama kali ditemukan Fauzan dan Ridho yang hendak memancing di tempat penemuan mayat bayi tersebut. Mulanya mereka menyangka itu hanyalah boneka. Tetapi, setelah dipertegas, itu adalah jasad bayi. Keduanya pun malaporkan hal ini kepada warga hingga polisi mengusut kasus janda buang bayi di Mamuju. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

Berita Terbaru

Popular Categories