Infografis: Syarat Pasien Omicron Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Tanggal:

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyarankan, apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron tanpa gejala, maka sebaiknya langsung melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama 5 hari.

“Ketika hasil tes PCR saudara positif tanpa ada gejala, silakan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 5 hari,” kata Presiden Jokowi dikutip dari video YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 28 Januari 2022.

 

Menurut Jokowi, dengan melakukan isoman, maka akan mengurangi beban fasilitas kesehatan (Faskes) di puskesmas dan rumah sakit. Berikut informasi selengkapnya: 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

Oleh*: Anis Byarwati (Anggota DPR RI – Fraksi PKS) Nama...

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...