Ini Alasan Hasto Ngotot Pertahankan Presidential Threshold 20 Persen

Jakarta – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya mendukung mempertahankan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebesar 20 persen untuk efektivitas kerja pemerintah.

Hasto mengajak semua pihak belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa sistem presidensial memerlukan basis dukungan dari parlemen.

“Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Akan tetapi, dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu 1 tahun setengah untuk konsolidasi saja,” kata Hasto usai penutupan pelatihan Baguna PDIP se-Jabodetabek, di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021.

Karena pentingnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan itu, bahkan saat itu sejak awal mengganjal kebijakan pemerintahan Jokowi lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan. Oleh karena itulah, lanjut dia, syarat 20 persen itu adalah bagi efektivitas kerja pemerintahan.

“Berpolitik itu dengan teori politik. Selain itu, juga belajar praktik-praktik pemerintahan negara. Minimum 20 persen itu untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat,” kata Hasto.

Ia menyebutkan setiap parpol memang harus menjalankan kaderisasinya dengan baik supaya mendapatkan kepercayaan rakyat dengan turun ke bawah. Misalnya yang dilakukan oleh Baguna PDIP, melatih diri untuk kemudian turun ke bawah.

“Jadi, kontestasi yang liberal itu tidak linier dengan kualitas kepemimpinan sebab kualitas kepemimpinan itu ditentukan oleh kaderisasi secara sistemik,” kata Hasto.

Bagi PDIP, pemilu adalah ajang menyampaikan seluruh konsepsi tentang jalannya pemerintahan negara kepada rakyat dan tidak ditentukan oleh banyak sedikitnya calon. Dengan demikian, jawabannya bukanlah dengan menurunkan syarat PT, melainkan memastikan parpol bergerak ke rakyat agar mendapatkan kepercayaan.

“Cara untuk mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen, hanya bisa kalau melakukan kerja-kerja kerakyatan, turun ke tengah-tengah rakyat, bukan dengan cara mengubah undang-undang,” ucap Hasto. []Tegas 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Peringati Empat Dekade Perjalanan Bermusik, Nicky Astria Gelar Konser Tunggal

Jakarta - Penyanyi solo legendaris tanah air, Nicky Astria,...

‎Mahasiswi ITPLN Juara 1, Manfaatkan AI Atasi Limbah Elektronik

Jakarta — Mahasiswi Institut Teknologi PLN (ITPLN), Putri Sahira,...

Rektor Unhas Lepas 34 Tim ke PIMNAS ke-39, Target Pertahankan Gelar Juara Umum

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin...

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dibayar Rp 9 Juta per Hari, Ini Profesinya

Madiun, OPSI.ID - Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus...

PN Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

Surakarta, OPSI.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh...

Usai Diperiksa, 19 Orang yang Diamankan dalam Demo Jakarta Dipulangkan

Jakarta, OPSI.ID - Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang...

Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Antisipasi Karhutla

Makassar, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Sebut Sikap Tergugat Aneh Bin Ajaib

JAKARTA, Opsi.id – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama...

Berita Terbaru

Popular Categories