JHT Cair Usia 56 Bikin Gaduh, Jokowi Panggil Airlangga dan Ida Fauziyah

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memanggil, kemudian memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk mempermudah proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar tidak lagi disyaratkan bisa cair penuh asalkan pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Hal tersebut diinformasikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Februari 2022.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Menko Perekonomian, Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” kata Pratikno, dikutip Opsi di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2022.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak JHT Cair Usia 56, Ida Fauziyah: Pahami Secara Cermat!

Presiden maukan, dana JHT yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan oleh individu yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi ini.

“Agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Menurut dia, nantinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bakal direvisi.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Permenaker atau regulasi yang lainnya,” ucap Pratikno.

Baca juga: Masih Bisa Kok Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 56 Tahun, Ini Caranya

Presiden Jokowi dipastikan terus mengikuti aspirasi dari para pekerja dan memahami juga keberatan mereka terhadap Permenaker kontroversial tersebut.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali untuk membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” kata Pratikno.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Festival Musik dan Kultur, Pesta Timuran Jaksel 2026 Siap Digelar di CIBIS Park

Jakarta - Festival musik dan kultur Indonesia Timur bertajuk...

Berita Terbaru

Popular Categories