JHT Cair Usia 56 Bikin Gaduh, Jokowi Panggil Airlangga dan Ida Fauziyah

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memanggil, kemudian memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk mempermudah proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar tidak lagi disyaratkan bisa cair penuh asalkan pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Hal tersebut diinformasikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Februari 2022.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Menko Perekonomian, Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” kata Pratikno, dikutip Opsi di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2022.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak JHT Cair Usia 56, Ida Fauziyah: Pahami Secara Cermat!

Presiden maukan, dana JHT yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan oleh individu yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi ini.

“Agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Menurut dia, nantinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bakal direvisi.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Permenaker atau regulasi yang lainnya,” ucap Pratikno.

Baca juga: Masih Bisa Kok Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 56 Tahun, Ini Caranya

Presiden Jokowi dipastikan terus mengikuti aspirasi dari para pekerja dan memahami juga keberatan mereka terhadap Permenaker kontroversial tersebut.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali untuk membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” kata Pratikno.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Synchronize Fest 2026 Setia dengan Semangat It’s Not Just A Festival, It’s A Movement

Jakarta - Memasuki tahun penyelenggaraan ke-sebelas, festival musik multi-genre...

Dibintangi Atiqah Hasiholan, Film Pasukan 1000 Janda Angkat Kisah Malahayati

Jakarta - Rumah produksi Manara Films resmi merilis teaser...

Drama 11 Gol di GBK! Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2

Jakarta, OPSI.ID - Timnas Indonesia memastikan tiket ke babak...

Pansus DPRD DKI Temukan Dugaan Manipulasi Omzet Parkir di Sejumlah RSUD

‎Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 18 Pejabat Baru Kabinet dan Lembaga Negara

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara...

Azas Tigor Nainggolan Soroti Parkir Liar Jakarta: Potensi Retribusi Capai Rp8,04 Triliun per Tahun

Jakarta - Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga...

Pelajar 14 Tahun Bobol Konter HP di Cirebon, Wajah Ditutupi Celana

Cirebon – Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan...

Sidak RSD Gunung Jati Cirebon, DPRD Minta Kondisi Keuangan dan Utang Dibuka Transparan

Cirebon – Komisi III DPRD Kota Cirebon menyoroti sejumlah...

Berita Terbaru

Popular Categories