Setelah korban tiba di rumah, ibu korban kembali meminta penjelasan. Korban kemudian mengungkapkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya sejak tahun 2025.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Toba.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam,” ujar Ipda Khairuddin.
Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian utama guna membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
BACA JUGA: Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes
Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP,” kata Ipda Khairuddin. []
Kontributor: Andrey Simatupang


