“Kami belum mengetahui motifnya. Namun perlakuan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Adik saya bukan binatang yang bisa diperlakukan seenaknya,” tegasnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2299/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 Mei 2026.
Baca juga: KSAD Dudung: 3 Oknum Anggota TNI Buang Jenazah ke Serayu Layak Dipecat
Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi penganiayaan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” kata Dede.
Sementara itu, hingga Senin (1/6/2026), Kasatreskrim Polrestabes Medan, Adrian Risky Lubis, belum memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. []
Kontributor Sumut: Rahmat Hidayat


