Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Langkah Mudah Bayar Pajak Lewat SIGNAL

Berikut tahapan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL:

1. Registrasi Akun Pengguna

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Google Play Store.
  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor handphone, dan kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto (selfie).
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Klik tautan verifikasi pada email untuk mengaktifkan akun.

2. Tambah Data Kendaraan

Untuk kendaraan pribadi:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.

Untuk kendaraan milik keluarga dalam satu KK:

  • Pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan, nomor polisi, lima digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, serta unggah foto KTP pemilik kendaraan.

3. Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen

  • Pilih kendaraan yang akan diproses lalu klik “Lanjut”.
  • Sistem akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), termasuk besaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Jika ingin dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke rumah, aktifkan opsi “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi alamat pengiriman secara lengkap.

4. Proses Pembayaran

      • Klik menu pembayaran untuk mendapatkan kode bayar.
      • Pilih metode pembayaran atau bank mitra yang tersedia.
      • Setelah transaksi berhasil, dokumen digital seperti E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD akan otomatis diterbitkan di aplikasi.
      • Dokumen fisik kemudian dikirim langsung ke alamat pengguna.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sound Horeg: Bukan Sekadar Persoalan Boleh atau Tidak

Oleh*: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI Fatwa Majelis...

Ballon d’Or 2026: Messi Kembali Masuk Nominasi, Ronaldo Tersingkir

Jakarta, Opsi. id - Daftar kandidat Ballon d'Or 2026...

The Latifa Rilis Lagu Perpisahan Bertajuk Kini Harus Selesai

Jakarta – Setiap perjalanan memiliki akhirnya, dan terkadang akhir...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Berita Terbaru

Popular Categories