Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Langkah Mudah Bayar Pajak Lewat SIGNAL

Berikut tahapan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL:

1. Registrasi Akun Pengguna

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Google Play Store.
  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor handphone, dan kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto (selfie).
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Klik tautan verifikasi pada email untuk mengaktifkan akun.

2. Tambah Data Kendaraan

Untuk kendaraan pribadi:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.

Untuk kendaraan milik keluarga dalam satu KK:

  • Pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan, nomor polisi, lima digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, serta unggah foto KTP pemilik kendaraan.

3. Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen

  • Pilih kendaraan yang akan diproses lalu klik “Lanjut”.
  • Sistem akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), termasuk besaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Jika ingin dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke rumah, aktifkan opsi “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi alamat pengiriman secara lengkap.

4. Proses Pembayaran

      • Klik menu pembayaran untuk mendapatkan kode bayar.
      • Pilih metode pembayaran atau bank mitra yang tersedia.
      • Setelah transaksi berhasil, dokumen digital seperti E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD akan otomatis diterbitkan di aplikasi.
      • Dokumen fisik kemudian dikirim langsung ke alamat pengguna.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Berita Terbaru

Popular Categories