Langkah Mudah Bayar Pajak Lewat SIGNAL
Berikut tahapan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL:
1. Registrasi Akun Pengguna
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Google Play Store.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor handphone, dan kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto (selfie).
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Klik tautan verifikasi pada email untuk mengaktifkan akun.
2. Tambah Data Kendaraan
Untuk kendaraan pribadi:
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
Untuk kendaraan milik keluarga dalam satu KK:
- Pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”.
- Masukkan nama pemilik kendaraan, nomor polisi, lima digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, serta unggah foto KTP pemilik kendaraan.
3. Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen
- Pilih kendaraan yang akan diproses lalu klik “Lanjut”.
- Sistem akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), termasuk besaran PKB dan SWDKLLJ.
- Jika ingin dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke rumah, aktifkan opsi “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi alamat pengiriman secara lengkap.
4. Proses Pembayaran
-
-
- Klik menu pembayaran untuk mendapatkan kode bayar.
- Pilih metode pembayaran atau bank mitra yang tersedia.
- Setelah transaksi berhasil, dokumen digital seperti E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD akan otomatis diterbitkan di aplikasi.
- Dokumen fisik kemudian dikirim langsung ke alamat pengguna.
-


