4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Mereka hanya meminta agar frasa “gangguan ketertiban” diberi makna yang lebih jelas dan terbatas.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut hanya berlaku untuk kondisi yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa.

Menimbulkan kekerasan fisik, merusak fasilitas umum, atau situasi lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum.

Mereka juga meminta MK menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya norma tersebut.

“Yang saya belum lihat ini bagian anggapan kerugian konstitusionalnya. Pemohon satu apa, pemohon dua apa, dan seterusnya,” ujar Arsul.

BACA JUGA: Gubernur Kalimantan Timur Didemo, Rudy Mas’ud Minta Maaf Usai Kebijakan Anggaran Disorot

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menjelaskan hubungan sebab-akibat antara aturan yang diuji dengan potensi kerugian hak konstitusional mereka.

Adapun Ketua Majelis Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon membaca secara menyeluruh UU Polri agar lebih jelas menentukan norma yang diuji.

Sebelum sidang ditutup, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan paling lambat 20 Mei 2026. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sound Horeg: Bukan Sekadar Persoalan Boleh atau Tidak

Oleh*: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI Fatwa Majelis...

Ballon d’Or 2026: Messi Kembali Masuk Nominasi, Ronaldo Tersingkir

Jakarta, Opsi. id - Daftar kandidat Ballon d'Or 2026...

The Latifa Rilis Lagu Perpisahan Bertajuk Kini Harus Selesai

Jakarta – Setiap perjalanan memiliki akhirnya, dan terkadang akhir...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Berita Terbaru

Popular Categories