4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Mereka hanya meminta agar frasa “gangguan ketertiban” diberi makna yang lebih jelas dan terbatas.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut hanya berlaku untuk kondisi yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa.

Menimbulkan kekerasan fisik, merusak fasilitas umum, atau situasi lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum.

Mereka juga meminta MK menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya norma tersebut.

“Yang saya belum lihat ini bagian anggapan kerugian konstitusionalnya. Pemohon satu apa, pemohon dua apa, dan seterusnya,” ujar Arsul.

BACA JUGA: Gubernur Kalimantan Timur Didemo, Rudy Mas’ud Minta Maaf Usai Kebijakan Anggaran Disorot

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menjelaskan hubungan sebab-akibat antara aturan yang diuji dengan potensi kerugian hak konstitusional mereka.

Adapun Ketua Majelis Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon membaca secara menyeluruh UU Polri agar lebih jelas menentukan norma yang diuji.

Sebelum sidang ditutup, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan paling lambat 20 Mei 2026. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Aplikasi Streaming Twitch Perluas Jangkauan ke Musik, Seni, dan Olahraga

Jakarta - Platform streaming Twitch mengumumkan perluasan jangkauan kontennya...

Marc Marquez Dinyatakan Fit, Siap Comeback di MotoGP Italia 2026

FLORENCE, Opsi.id  – Pembalap Ducati Lenovo Team, Marc Marquez,...

Rupiah Sempat Tembus Rp17.900, Ditutup Melemah ke Level Rp17.845 per Dollar AS

JAKARTA, Opsi.id  – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap...

Manchester United Dekati Kesepakatan Transfer Éderson dari Atalanta

MANCHESTER, Opsi.id  – Manchester United dikabarkan semakin dekat mencapai...

Kurban 9 Ekor Sapi, Ali Yafid: Teguhkan Spirit Pengorbanan untuk Alam dan Kemanusiaan

Makassar, OPSI.ID - Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) memotong...

Grup Band Rock, Bingar Resmi Rilis Single Menjelang 12 Malam

Jakarta - Band rock alternatif Indonesia Bingar secara resmi...

Dikta Luncurkan Mini Album Unapologetic Berisi 6 Lagu

Jakarta - Musisi Dikta resmi menandai kembalinya ke industri...

Berita Terbaru

Popular Categories