4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Mereka hanya meminta agar frasa “gangguan ketertiban” diberi makna yang lebih jelas dan terbatas.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut hanya berlaku untuk kondisi yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa.

Menimbulkan kekerasan fisik, merusak fasilitas umum, atau situasi lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum.

Mereka juga meminta MK menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya norma tersebut.

“Yang saya belum lihat ini bagian anggapan kerugian konstitusionalnya. Pemohon satu apa, pemohon dua apa, dan seterusnya,” ujar Arsul.

BACA JUGA: Gubernur Kalimantan Timur Didemo, Rudy Mas’ud Minta Maaf Usai Kebijakan Anggaran Disorot

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menjelaskan hubungan sebab-akibat antara aturan yang diuji dengan potensi kerugian hak konstitusional mereka.

Adapun Ketua Majelis Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon membaca secara menyeluruh UU Polri agar lebih jelas menentukan norma yang diuji.

Sebelum sidang ditutup, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan paling lambat 20 Mei 2026. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Man Sinner Raup 3000 Pendengar dalam 36 Jam Lewat Single Kembali

Jakarta - Unit skatepunk asal Jakarta, Man Sinner, resmi...

GAMKI Dukung Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout PLN

JAKARTA, Opsi.id –  Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda...

Pelaksana Manakarra Fair Beberkan Strategi Jaga Eksistensi Event di Tengah Keterbatasan Anggaran

Mamuju, OPSI.ID - Konsistensi menjadi kunci utama penyelenggaraan Manakarra...

‎Pramono Anung Siapkan Tambahan 6 Golongan Penerima Layanan Transportasi Gratis Jakarta

‎Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan Pemerintah...

Lia Ladista hingga 50 Tenant Meriahkan Manakarra Fair 2026 di Maleo Town Square

Mamuju, OPSI.ID - Manakarra Fair kembali digelar pada 2026...

KAI Daop 3 Cirebon Gandeng Komunitas Railfans Kampanyekan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi...

‎Bantah Kaca Gedung Badan Gizi Nasional Pecah Ditembak, Polisi: Itu Pemuaian Kaca

Jakarta – Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membantah...

Air Bersih Tak Mengalir Dua Hari, Ini Langkah Cepat Pemkab Toba

TOBA, Opsi.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bergerak cepat...

Berita Terbaru

Popular Categories