4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Mereka hanya meminta agar frasa “gangguan ketertiban” diberi makna yang lebih jelas dan terbatas.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut hanya berlaku untuk kondisi yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa.

Menimbulkan kekerasan fisik, merusak fasilitas umum, atau situasi lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum.

Mereka juga meminta MK menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya norma tersebut.

“Yang saya belum lihat ini bagian anggapan kerugian konstitusionalnya. Pemohon satu apa, pemohon dua apa, dan seterusnya,” ujar Arsul.

BACA JUGA: Gubernur Kalimantan Timur Didemo, Rudy Mas’ud Minta Maaf Usai Kebijakan Anggaran Disorot

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menjelaskan hubungan sebab-akibat antara aturan yang diuji dengan potensi kerugian hak konstitusional mereka.

Adapun Ketua Majelis Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon membaca secara menyeluruh UU Polri agar lebih jelas menentukan norma yang diuji.

Sebelum sidang ditutup, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan paling lambat 20 Mei 2026. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Penrad Siagian Dorong Revisi UU ASN, Sebut Kategori PPPK Ciptakan Ketidakadilan

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad...

Komisi V DPR RI dan KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Cirebon – Upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kembali...

Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Ubah Ide Menjadi Peluang Ekonomi

Jakarta – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membuka...

Ribuan Petani Hingga Mahasiswa Gelar Aksi Damai Dukung Program Kerakyatan Prabowo

‎Jakarta - Sekitar 7.000 massa yang terdiri dari petani,...

Hadiri Rakerpim Semester I 2026, Kapolda Sulbar Pastikan PSN Berjalan Optimal

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Kompor Listrik 2027: Kebijakan yang Salah Diagnosis

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Festival Film Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan dengan Tema Askala Karya Sinema

Jakarta - Di bawah langit Hutan Kota by Plataran,...

Berita Terbaru

Popular Categories