4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Mereka hanya meminta agar frasa “gangguan ketertiban” diberi makna yang lebih jelas dan terbatas.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut hanya berlaku untuk kondisi yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa.

Menimbulkan kekerasan fisik, merusak fasilitas umum, atau situasi lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum.

Mereka juga meminta MK menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya norma tersebut.

“Yang saya belum lihat ini bagian anggapan kerugian konstitusionalnya. Pemohon satu apa, pemohon dua apa, dan seterusnya,” ujar Arsul.

BACA JUGA: Gubernur Kalimantan Timur Didemo, Rudy Mas’ud Minta Maaf Usai Kebijakan Anggaran Disorot

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menjelaskan hubungan sebab-akibat antara aturan yang diuji dengan potensi kerugian hak konstitusional mereka.

Adapun Ketua Majelis Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon membaca secara menyeluruh UU Polri agar lebih jelas menentukan norma yang diuji.

Sebelum sidang ditutup, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan paling lambat 20 Mei 2026. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Pameran ICX Jakarta 2026 Hadirkan 75 Brand dan 10.000 Pengunjung

Jakarta - Jakarta bersiap menjadi pusat perhatian dunia kopi...

Pameran Waralaba dan Kemitraan Bisnis IFRA 2026 Dorong UMKM Nasional

Jakarta - Industri kemitraan di Indonesia sedang berada pada...

Aktor dan Penyanyi Syakir Daulay Rilis Single Menembus Langit

Jakarta - Syakir Daulay kembali memperlihatkan konsistensinya sebagai musisi...

Manggarai, OPSI.ID - Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa...

KPK Beberkan Dasar Dakwaan Yaqut: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jakarta, OPSI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki...

‎Pemprov DKI Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, PAM Jaya Kirim 200 Unit Toren Air

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan...

Sembilan Warga Mimika Diduga Disandera KKB

Mimika, OPSI.ID - Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf Jozanda...

Stok Makanan Menipis, Pengungsi Gempa Manggarai Timur Butuh Bantuan

Manggarai, OPSI.ID - Warga terdampak gempa bumi yang mengungsi...

Berita Terbaru

Popular Categories