4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Mereka hanya meminta agar frasa “gangguan ketertiban” diberi makna yang lebih jelas dan terbatas.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut hanya berlaku untuk kondisi yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa.

Menimbulkan kekerasan fisik, merusak fasilitas umum, atau situasi lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum.

Mereka juga meminta MK menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya norma tersebut.

“Yang saya belum lihat ini bagian anggapan kerugian konstitusionalnya. Pemohon satu apa, pemohon dua apa, dan seterusnya,” ujar Arsul.

BACA JUGA: Gubernur Kalimantan Timur Didemo, Rudy Mas’ud Minta Maaf Usai Kebijakan Anggaran Disorot

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menjelaskan hubungan sebab-akibat antara aturan yang diuji dengan potensi kerugian hak konstitusional mereka.

Adapun Ketua Majelis Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon membaca secara menyeluruh UU Polri agar lebih jelas menentukan norma yang diuji.

Sebelum sidang ditutup, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan paling lambat 20 Mei 2026. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Grup Duo Asal Makassar, DVY Rilis Single Bloom/Gloom

Jakarta - Duo musik asal Makassar, DVY, yang terdiri...

Niat Mencuri, Pria di Tapanuli Tengah Rudapaksa Siswi SD 8 Tahun

TAPANULI TENGAH, Opsi.id  – Seorang pria berinisial WS (35)...

Westlife Umumkan Konser Besar di Stadion GBK Jakarta

Jakarta - Westlife, grup pop legendaris dunia, resmi mengumumkan...

Pulau di Nias Dijaga Ketat dan Diduga Milik Orang Asing, Penrad Siagian Minta Imigrasi Turun Tangan

Medan – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD...

Dukcapil DKI Jakarta Raih Penghargaan Nasional, Perekaman KTP-el Capai 100 Persen

Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi...

James F. Sundah Meninggal Dunia, Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Tinggalkan Warisan Abadi

Jakarta - Indonesia kehilangan salah satu maestro musiknya dengan...

Menkeu Purbaya Klaim APBN 2026 Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

JAKARTA, Opsi.id  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan...

Polisi Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Batubara, 4 Pengedar Ditangkap

BATUBARA, Opsi.id  – Petugas kepolisian menggerebek dua lokasi yang...

Berita Terbaru

Popular Categories