KomiMedan – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, menyatakan bahwa ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sumatra Utara (Sumut) telah memasuki level yang mengkhawatirkan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Penrad Siagian dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut yang berlokasi di Medan, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kedatangan Penrad Siagian beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan dan jajaran.
Penrad Siagian menyoroti tingginya angka pemulangan maupun pemberangkatan PMI nonprosedural dari luar negeri, terutama dari Kamboja.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya dari Duta Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumut yang berada di negara tersebut dalam status ilegal mencapai ribuan orang.
“Diskusi kita dengan Pak Dubes, yang paling besar PMI ilegal dari Sumut. Ada ribuan yang saat ini dalam proses pemulangan. Rata-rata korban yang melaporkan kepada saya adalah orang yang berhasil melarikan diri dari basecamp, dari tempat-tempat scam dan lain-lain,” ujar Penrad, seperti meneruskan keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Soroti Lemahnya Pengawasan dan Peran Agen Ilegal
Senator asal Sumut ini mengungkapkan bahwa dirinya telah memulangkan lebih dari 20 orang PMI ilegal, dan dua di antaranya dalam kondisi meninggal dunia.
“Yang pertama saya pulangkan dalam kondisi meninggal itu bernama Argo, warga Langkat. Yang terakhir yang baru saya pulangkan bernama Rexi Situmeang, warga Sidikalang, dalam kondisi meninggal dunia. Kemudian ada beberapa orang yang pulang dalam kondisi sakit,” tuturnya.


