Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan keimigrasian meski dihadapkan pada keterbatasan personel.
“Saat ini kami memiliki 786 pegawai yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Sumatera Utara. Dengan cakupan wilayah 25 kabupaten dan 8 kota, tentu pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri. Sehingga membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA),” ujarnya.
Parlindungan menegaskan, jajaran Imigrasi Sumut mengedepankan langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui 15 Program Aksi serta visi besar “Imigrasi untuk Rakyat”.
Menurutnya, upaya pencegahan dilakukan sejak tahap wawancara permohonan paspor, pengawasan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Hingga pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan Desa Binaan Imigrasi (DBI).
“Saat ini sudah terbentuk 98 Desa Binaan Imigrasi yang menjadi garda terdepan edukasi masyarakat di wilayah rawan TPPO dan TPPM,” katanya.
Sepanjang tahun 2025, sambung Parlindungan, jajaran Imigrasi Sumut juga tercatat menolak penerbitan 2.140 paspor terhadap warga negara Indonesia. Semuanya terindikasi akan bekerja secara ilegal atau berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.[]


