4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Jakarta, Opsi.id  – 4 mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggugat frasa “gangguan ketertiban” dalam UU Polri ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka khawatir aturan tersebut bisa dipakai secara luas untuk membatasi aksi demonstrasi, kritik publik, hingga diskusi akademik.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco.

Gugatan mereka terdaftar dalam perkara Nomor 155/PUU-XIV/2026 dan mulai disidangkan pada Kamis (7/5/2026).

Para mahasiswa mempersoalkan frasa “gangguan ketertiban” yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No. 2/2002 tentang Polri.

Menurut mereka, frasa tersebut terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.

Akibatnya, berbagai aktivitas warga negara yang dijamin konstitusi berpotensi dianggap sebagai gangguan ketertiban.

BACA JUGA: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak

Penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, hingga kritik terhadap pemerintah, kata mereka, bisa saja ditafsirkan sebagai ancaman ketertiban jika tidak diberi batas yang tegas.

“Frasa ini berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum,” demikian salah satu poin permohonan para mahasiswa.

Para pemohon menegaskan tidak mempermasalahkan kewenangan polisi dalam menangani kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau ancaman nyata terhadap masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

ISEF 2026 Catat Kesepakatan Rp27,43 Triliun, Pembiayaan Syariah Digenjot

Jakarta – Penguatan akses pembiayaan syariah menjadi salah satu...

BP Tapera Evaluasi Penyaluran KPR FLPP, Percepat Pembiayaan Rumah Subsidi MBR

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

SIMAKDIALOG Rilis Album Fisik 1995 Bareng Demajors

Jakarta - Kolektif musik jazz kontemporer legendaris, SIMAKDIALOG, kembali...

Peringatan 100 Tahun Inspirasi Generasi Penyiar – Tribute to Sambas Mangundikarta Digelar di Jakarta

Jakarta - Sejarah panjang dunia penyiaran dan jurnalistik Indonesia...

Petrokimia Gresik Libatkan 26 Karyawan dalam Pemberdayaan Warga Gowa

Gowa, OPSI.ID - Sebanyak 26 karyawan PT Petrokimia Gresik...

Wali Sampaikan Doa untuk Korban Karhutla dan Rakyat Palestina di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Perhelatan festival musik tahunan Synchronize Fest 2026...

Berita Terbaru

Popular Categories