4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Jakarta, Opsi.id  – 4 mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggugat frasa “gangguan ketertiban” dalam UU Polri ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka khawatir aturan tersebut bisa dipakai secara luas untuk membatasi aksi demonstrasi, kritik publik, hingga diskusi akademik.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco.

Gugatan mereka terdaftar dalam perkara Nomor 155/PUU-XIV/2026 dan mulai disidangkan pada Kamis (7/5/2026).

Para mahasiswa mempersoalkan frasa “gangguan ketertiban” yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No. 2/2002 tentang Polri.

Menurut mereka, frasa tersebut terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.

Akibatnya, berbagai aktivitas warga negara yang dijamin konstitusi berpotensi dianggap sebagai gangguan ketertiban.

BACA JUGA: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak

Penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, hingga kritik terhadap pemerintah, kata mereka, bisa saja ditafsirkan sebagai ancaman ketertiban jika tidak diberi batas yang tegas.

“Frasa ini berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum,” demikian salah satu poin permohonan para mahasiswa.

Para pemohon menegaskan tidak mempermasalahkan kewenangan polisi dalam menangani kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau ancaman nyata terhadap masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Fraksi PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Tepat Sasaran saat Salurkan Bansos KAK, KLJ, dan KPDJ

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan...

Berawal dari Pengawasan Sumur Bor, Polda Sulsel Renovasi Masjid Nurul Jihad

Makassar, OPSI.ID - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani...

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Kemenhut melalui Program KPR Subsidi FLPP

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

Pramono Anung Ajak Warga Hilangkan Kebiasaan Buang Sampah di Sungai Anak Kali Krukut

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta warga...

The Brandals Rilis Album Penuh ke-6 Bertajuk Oposisi

Jakarta - Grup band rock independen The Brandals siap...

Spotify Perkenalkan Fitur Mengecualikan Musik Anak dari Profil Selera

Jakarta - Platform streaming musik Spotify resmi mengumumkan fitur...

Daniel Rumbekwan Bahas Alam dan Keteguhan Bertahan di Lagu Rumput Liar

Jakarta - Musisi asal Madiun, Daniel Rumbekwan, kembali menyiapkan...

Berita Terbaru

Popular Categories