4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Jakarta, Opsi.id  – 4 mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggugat frasa “gangguan ketertiban” dalam UU Polri ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka khawatir aturan tersebut bisa dipakai secara luas untuk membatasi aksi demonstrasi, kritik publik, hingga diskusi akademik.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco.

Gugatan mereka terdaftar dalam perkara Nomor 155/PUU-XIV/2026 dan mulai disidangkan pada Kamis (7/5/2026).

Para mahasiswa mempersoalkan frasa “gangguan ketertiban” yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No. 2/2002 tentang Polri.

Menurut mereka, frasa tersebut terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.

Akibatnya, berbagai aktivitas warga negara yang dijamin konstitusi berpotensi dianggap sebagai gangguan ketertiban.

BACA JUGA: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak

Penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, hingga kritik terhadap pemerintah, kata mereka, bisa saja ditafsirkan sebagai ancaman ketertiban jika tidak diberi batas yang tegas.

“Frasa ini berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum,” demikian salah satu poin permohonan para mahasiswa.

Para pemohon menegaskan tidak mempermasalahkan kewenangan polisi dalam menangani kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau ancaman nyata terhadap masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Penrad Siagian Dorong Revisi UU ASN, Sebut Kategori PPPK Ciptakan Ketidakadilan

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad...

Komisi V DPR RI dan KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Cirebon – Upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kembali...

Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Ubah Ide Menjadi Peluang Ekonomi

Jakarta – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membuka...

Ribuan Petani Hingga Mahasiswa Gelar Aksi Damai Dukung Program Kerakyatan Prabowo

‎Jakarta - Sekitar 7.000 massa yang terdiri dari petani,...

Hadiri Rakerpim Semester I 2026, Kapolda Sulbar Pastikan PSN Berjalan Optimal

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Kompor Listrik 2027: Kebijakan yang Salah Diagnosis

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Festival Film Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan dengan Tema Askala Karya Sinema

Jakarta - Di bawah langit Hutan Kota by Plataran,...

Berita Terbaru

Popular Categories