4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Jakarta, Opsi.id  – 4 mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggugat frasa “gangguan ketertiban” dalam UU Polri ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka khawatir aturan tersebut bisa dipakai secara luas untuk membatasi aksi demonstrasi, kritik publik, hingga diskusi akademik.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco.

Gugatan mereka terdaftar dalam perkara Nomor 155/PUU-XIV/2026 dan mulai disidangkan pada Kamis (7/5/2026).

Para mahasiswa mempersoalkan frasa “gangguan ketertiban” yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No. 2/2002 tentang Polri.

Menurut mereka, frasa tersebut terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.

Akibatnya, berbagai aktivitas warga negara yang dijamin konstitusi berpotensi dianggap sebagai gangguan ketertiban.

BACA JUGA: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak

Penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, hingga kritik terhadap pemerintah, kata mereka, bisa saja ditafsirkan sebagai ancaman ketertiban jika tidak diberi batas yang tegas.

“Frasa ini berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum,” demikian salah satu poin permohonan para mahasiswa.

Para pemohon menegaskan tidak mempermasalahkan kewenangan polisi dalam menangani kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau ancaman nyata terhadap masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Marc Marquez Dinyatakan Fit, Siap Comeback di MotoGP Italia 2026

FLORENCE, Opsi.id  – Pembalap Ducati Lenovo Team, Marc Marquez,...

Rupiah Sempat Tembus Rp17.900, Ditutup Melemah ke Level Rp17.845 per Dollar AS

JAKARTA, Opsi.id  – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap...

Manchester United Dekati Kesepakatan Transfer Éderson dari Atalanta

MANCHESTER, Opsi.id  – Manchester United dikabarkan semakin dekat mencapai...

Kurban 9 Ekor Sapi, Ali Yafid: Teguhkan Spirit Pengorbanan untuk Alam dan Kemanusiaan

Makassar, OPSI.ID - Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) memotong...

Grup Band Rock, Bingar Resmi Rilis Single Menjelang 12 Malam

Jakarta - Band rock alternatif Indonesia Bingar secara resmi...

Dikta Luncurkan Mini Album Unapologetic Berisi 6 Lagu

Jakarta - Musisi Dikta resmi menandai kembalinya ke industri...

Berita Terbaru

Popular Categories