Penrad menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi prioritas program dan agenda pembahasan di Komite I DPD RI maupun dalam Sidang Paripurna.
“Hari ini kita mencoba mencari data lapangan di sini (Imigrasi),” tambahnya.
Salah satu poin kritis yang disampaikan Penrad adalah kemudahan agen-agen ilegal dalam mengurus paspor untuk para calon korban.
Ia mengaku telah mendapatkan data dari tenaga ahli di Komite I bahwa ada sejumlah agen yang berulang kali mengajukan permohonan paspor di Imigrasi.
“Bahkan kemarin tenaga ahli di Komite I mendapatkan beberapa data, misalnya adanya agen-agen yang berkali-kali sebenarnya minta paspor dari Imigrasi. Harusnya terverifikasi karena ini telah berulang-ulang meminta, mengirim, dan berkasus,” tegas Penrad.
Ia mempertanyakan mengapa agen-agen tersebut belum diberikan catatan atau pembatasan sehingga tidak diperbolehkan lagi mengurus paspor untuk orang-orang tertentu di masyarakat.
“Saya ingin mendapatkan informasi lebih jauh, bagaimana prosesnya sehingga begitu mudah sepertinya mereka mendapatkan paspor, bahkan diwakili agen-agen atau lembaga-lembaga ini sehingga tidak ada verifikasi lebih jauh terhadap orang-orang yang sedang mengurus paspor,” ujarnya.
Penrad juga menyoroti modus bujuk rayu agen ilegal yang menjanjikan gaji besar di luar negeri.
“Saya sangat berharap kita sama-sama membantu masyarakat, karena godaannya sangat besar di sana, gajinya sangat besar. Ternyata mereka pulang malah harus bayar,” ungkapnya.
Temuan Pulau Misterius dan Isu Keamanan Nasional di Nias
Selain persoalan PMI ilegal, Penrad Siagian juga mengangkat isu strategis terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dan orang asing di wilayah Sumut, khususnya di Kepulauan Nias.
Ia mengaku mengalami kejadian ganjil saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau terluar di Nias.
“Saya kemarin keliling ke Pulau Nias. Di sana ada pulau-pulau batu. Di beberapa pulau itu saya tidak diperbolehkan masuk. Saya sedang proses ini sehingga bisa kita telusuri. Ada berapa pulau katanya punya orang asing, tetapi saya tidak punya data. Siapa orang asingnya bahkan masyarakat juga tidak tahu. Tetapi itu dijaga ketat, tidak boleh masuk,” lapor Penrad.


