Mantu Presiden Jokowi Naikkan UMK Kota Medan, Segini Besarannya

Tanggal:

Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Wali Kota yang juga menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022.

Untuk UMK tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar 1,22 persen dari nilai UMK sekarang ini.

“UMK Medan naik 1,22 persen, dari Rp 3.329.867 menjadi Rp 3.370.645,08. Artinya naik sekitar Rp 40.778, 08,” ujar Bobby di Medan, Kamis, 2 Desember 2021.

Suami Kahiyang Ayu ini mengakui, kenaikan UMK itu memang belum sesuai dengan permintaan buruh yang mengusulkan kenaikan hingga 10 persen.

Kenaikan upah, tambahnya, disepakati setelah dilakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha.

“Setelah dilakukan dialog, akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak juga bagi pekerja,” ucap menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...