Masa Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru Diperpanjang 7 Hari

Jakarta – Masa tanggap darurat bencana awan panas dan guguran Gunung Semeru diperpanjang selama tujuh hari lagi, mulai Tanggal 18 hingga 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427.12/2021.

“Kalau kemarin kami fokus pada pencarian dan evakuasi, saat ini fokus pada peningkatan kualitas pelayanan pengungsi,” ujar Komandan Posko Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru Kolonel inf Irwan Subekti dalam konferensi pers daring, dikutip Opsi di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2021.

Irwan mengatakan petugas posko saat ini membuat sodetan dan tanggul untuk mengarahkan aliran sungai tertahan dari atas menuju ke Kebon Deli. Sebab sebelumnya aliran sungai melebar menuju Kampung Renteng maupun Sumber Wuluh dan tertahan di lokasi itu.

Kegiatan tersebut dilakukan atas pertimbangan tiga bulan ke depan masih ada kemungkinan curah hujan tinggi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Selain itu Irwan mengatakan lokasi relokasi untuk penduduk Kecamatan Pronojiwo sudah disiapkan di Oro-Oro Ombo, begitu juga di Kecamatan Candipuro disiapkan di Sumbermujur.

Petugas posko saat ini tengah melakukan pendekatan kepada Perhutani dan masyarakat yang menggarap lahan di wilayah relokasi, agar tidak menjadi masalah ketika melaksanakan pengerjaan infrastruktur.

Meski operasi pencarian korban hilang akibat bencana awan panas dan guguran Gunung Semeru telah resmi dihentikan, petugas posko tetap melakukan pencarian sambil mengerjakan infrastruktur.

“Belum ditemukan, saat ini masih terdata adalah sembilan orang masih dalam pencarian, tapi tidak ada fokus pada pencarian di titik-titik tertentu. Dan kami sambil melaksanakan sodetan pembenahan tanggul, kemudian juga melaksanakan pencarian di sekitar,” ujar dia. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

PSI Pematangsiantar Terima 8 SK DPC, Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kelurahan

MEDAN, Opsi.id  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas...

Anggota DPRD Erwin Siahaan Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Pematangsiantar - Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA...

Dukung Langkah Polri, H3 Desak Jaringan Narkoba di Sumut Ditumpas

Medan, OPSI.ID - Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan...

Pendidikan 2 Tahun Prabowo-Gibran Versi Akademisi ITB Nobel

Makassar, OPSI.ID - Dua tahun berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo...

Maia Estianty Sebut Sistem Royalti di Masa Lalu Lebih Menyejahterakan Musisi

Jakarta - Dinamika industri musik Indonesia senantiasa menghadirkan perdebatan...

JUNE Active Studio Bersama JUNI Goods Luncurkan Recreational Athletes Club

Jakarta - Perkembangan kultur olahraga rekreasional di Indonesia kembali...

DLK dan Inhype Pictures Rilis Film Drama Remaja, Yang Disebut Nakal

Jakarta - Industri perfilman tanah air bersiap kedatangan sebuah...

Sembilan Hakim MK Kembali Diadukan ke MKMK soal Putusan Sengketa Ijazah Gibran

JAKARTA, Opsi.ID – Sembilan hakim konstitusi kembali diadukan ke...

Berita Terbaru

Popular Categories