“Data itu harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Chrismes dalam rapat tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Simalungun, Akbar Putra Siregar, menyatakan pihaknya akan menyiapkan dan menyerahkan data rincian kerja sama media kepada DPRD.
Namun hingga Jumat (29/5/2026), baik Bonauli Rajagukguk maupun Chrismes Haloho mengaku belum mengetahui apakah data yang diminta tersebut telah disampaikan kepada Pansus DPRD.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran nilai kontrak sebesar Rp839 juta yang disebut diterima Efarina TV, Akbar tidak memberikan jawaban secara spesifik.
Baca juga: Unras Plasma Simalungun Memuncak, Polisi Berhasil Cegah Bentrokan
Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyusunan data masih berlangsung.
“Masih dalam proses, segera kami siapkan dan akan disampaikan kepada DPRD ya pak,” ujar Akbar singkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora, juga dimintai tanggapan terkait dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap media milik JR Saragih.
Namun hingga berita ini diturunkan, Mixnon tidak memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (29/5/2026).
Meski pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dijelaskan lebih lanjut. [sumber: siantar.bentengtimes.com]


