Moeldoko: Proses Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan Syarat yang Sangat Logis

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah sangat logis untuk diterapkan.

Moeldoko menyarankan agar persyaratan tersebut tidak dipandang dalam narasi negatif dan tidak menimbulkan permasalahan apa pun.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Februari 2022.

Seperti diketahui, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat mencapai 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Sementara itu, peserta nonaktif yang menunggak iuran terhitung ada sebanyak 32 juta orang. Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.

Pemerintah pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang di dalamnya menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Inpres ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

Namun, Moeldoko menegaskan bahwa ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan itu hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN, yakni hanya jual beli tanah, tidak termasuk dalam hibah atau perjanjian tanah lainnya.

“Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” ucap Moeldoko.

Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. 

Dengan begitu, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada saat pengambilan dokumen.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Selada Berwajah Aktor Jepang Tatsuya Fujiwara Viral, Jadi Cara Unik Kurangi Limbah Makanan

TOKYO, Opsi.id  – Cara unik dilakukan perusahaan makanan Jepang...

AFF 2026: Indonesia Libas Timor Leste 3-0, Thom Haye Bersinar

CHONBURI, Opsi.id – Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 3-0...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

Berita Terbaru

Popular Categories