Menurutnya, penggunaan dana desa untuk mendukung program KDMP berpotensi memengaruhi program-program lain yang selama ini dibiayai melalui anggaran desa.
“Anggaran KDMP diambil dari realokasi dana desa. Banyak program desa seperti insentif penggerak posyandu, gaji guru PAUD dan TK, serta perbaikan fasilitas infrastruktur desa harus mengalami efisiensi,” ujarnya.
Niluh juga menyoroti persyaratan ketersediaan lahan seluas 600 meter persegi untuk pengembangan koperasi desa.
Baca juga: Ekonom Kritisi Pengelolaan MBG era Dadan Hindayana, BGN Perlu Reformasi Manajemen Total
Ia menilai ketentuan tersebut dapat menjadi kendala karena tidak semua desa memiliki aset tanah yang memadai.
Di ujung, Niluh mempertanyakan solusi dari pihak-pihak yang selama ini mendukung program-program tersebut.
Ia meminta agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan mendapat perhatian serius dan segera dicarikan jalan keluarnya.
“Apa solusi dari kalian yang membela program-program yang hingga hari ini banyak permasalahannya di lapangan?” tulis Niluh. []


