Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Munas II PERDISKI, Riovold Yulianto, S.Pd.K., memaparkan kesiapan teknis penyelenggaraan Munas di Surabaya.
Ia juga menyoroti persoalan kebebasan beragama dan perlindungan hak-hak umat beragama.
Riovold menyinggung insiden perusakan rumah doa umat Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Yang disebut menimbulkan trauma bagi masyarakat setempat, termasuk dua anak yang mengalami luka fisik.
Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari tidak tersedianya guru Pendidikan Agama Kristen di satuan pendidikan. Sehingga sejumlah siswa memilih mengikuti pembelajaran agama di gereja.
Kondisi itu kemudian memicu tindakan intoleransi yang menjadi perhatian PERDISKI.
“Insiden intoleransi semacam ini tidak hanya merusak iklim psikososial komunitas pendidikan, tetapi juga menghambat proses pembentukan karakter yang diharapkan. Melalui Munas II, kami berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan hak beragama serta membuka formasi ketersediaan guru Pendidikan Agama Kristen di satuan pendidikan,” kata Riovold.
Dalam kesempatan yang sama, PERDISKI juga mengumumkan pembentukan Tim Kuasa Hukum organisasi guna memperkuat perlindungan hukum bagi para anggotanya.
Advokat Saddan Sitorus, S.H., menjelaskan tim tersebut dibentuk sebagai respons terhadap berbagai persoalan diskriminasi, intimidasi, serta ketidakpastian hukum yang masih dihadapi guru di sejumlah daerah, terutama wilayah terpencil.
“Guru tidak boleh berjuang sendirian saat menghadapi tekanan hukum dalam menjalankan tugas mulia profesinya. Tim Kuasa Hukum PERDISKI siap memberikan pendampingan litigasi maupun non-litigasi yang profesional dan terstruktur,” tegas Saddan.
Tim hukum PERDISKI turut diperkuat oleh Tiarma Simanjuntak, S.H., dan Ferdinand Saragih, S.H.
Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah pengurus pusat PERDISKI, di antaranya Aprilendy Sebastian, Efraym Zefanya, dan Bryan.
Dari pertemuan itu, kedua pihak sepakat mendorong sinergi berkelanjutan antara PERDISKI dan kementerian terkait.
Guna menyelesaikan berbagai persoalan struktural, seperti minimnya rasio guru Pendidikan Agama Kristen, perlindungan profesi, serta peningkatan kesejahteraan pendidik.
Dukungan yang disampaikan Wakil Presiden Gibran dinilai menjadi momentum penting bagi para pendidik Kristen Indonesia menjelang pelaksanaan Munas II PERDISKI di Surabaya. []

