Perempuan di Bali Jadi Korban Penjambretan Hingga Kaki Kirinya Patah

Bali – Seorang perempuan bernama Ni Putu Ayu Adita di Bali, menjadi korban penjambretan, Sabtu 11 Desember 2021. Akibat kejadian itu korban menderita luka cukup serius, yakni kaki kirinya patah.

Tak butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Rachmat Hidayat 31 tahun.

Polisi sebut, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengikuti korban, kemudian menunggu korban lengah agar dapat melakukan aksinya.

“Tersangka ini mengikuti korban menggunakan motor, kemudian apabila lengah, pelaku beraksi melakukan penjambretan atau pengambilan paksa tas yang dipegang oleh korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Ary Satryan kepada wartawan, Jumat 17 Desember 2021.

Korban sendiri dijambret dari arah belakang yang menyebabkan korban oleng kemudian terjatuh dari motor dan kakinya patah.

“Dari arah belakang ada suara knalpot brong dan langsung menarik tas yang diselempangkan di pundak kanan korban dengan cara paksa yang mengakibatkan korban oleng kemudian terjatuh dari motor mengakibatkan tulang kaki kirinya patah,” jelasnya.

Korban terkapar di jalan, kemudian seorang driver ojek online lewat di lokasi kejadian. Driver tersebut langsung menghubungi ambulans dan petugas kepolisian serta menghubungi pacar korban.

Selanjutnya korban ditemani pacarnya menuju RSUD Wangaya untuk mendapatkan perawatan. Setelah dilakukan rontgen, korban diketahui menderita patah kaki kiri.

“Setelah dilakukan rontgen diketahui memang benar kaki kiri korban mengalami patah tulang,” ungkap Ary.

Setelah kejadian ini, pacar korban langsung melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Setelah dilakukan proses identifikasi pada lokasi kejadian, pelaku kemudian ditemukan.

Pelaku diketahui tinggal di seputaran Jalan Bung Tomo Denpasar. Beberapa barang bukti diamankan dari pelaku.

“Tim melihat terduga pelaku berikut kendaraan yang dicurigai digunakan melakukan curas jambret. Saat terduga pelaku diperiksa, ditemukan adanya HP jenis Vivo V15 milik korban atas nama Ni Putu Ayu Aditya Wedanti dibawa oleh pelaku Rachmat Hidayat,” jelas Ary.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories