Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet Rp 4 Miliar

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Arisan online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda.

Yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 18 Januari 2022.

Kombes Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Menurut Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak.

Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.

“Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun,” kata Kombes Pol Johanson.

“Laporan kami terima pada 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” Sambungnya.

Lebih lanjut Kombes Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.

“Kami kenakan dengan UU ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Kombes Johanson.

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Kantusfirmus Lewat Lagu Bintang Magnolia

Jakarta - Setelah lama dikenal sebagai gitaris Efek Rumah...

Penyanyi Solo, Audi Kirana Rilis Album Debut Teenagerism

Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu rock asal Jakarta,...

Project Pop Bakal Gandeng NPD hingga Inul di Konser Perayaan HUT 30 Tahun

Jakarta - Menandai tiga dekade perjalanan di belantika musik...

Aktivis Jakarta SGY Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global

Jakarta – Aktivis Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati...

‎Mahfud MD Dukung Polri vs Kejagung Saling Berlomba Bongkar Korupsi

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan...

Rachmat Gobel Wafat, Jokowi Melayat

Jakarta, Opsi.id -  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Berita Terbaru

Popular Categories