Habib Bahar Smith Ditahan di Dalam Sel Rutan Mapolda Jabar

Jakarta – Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Polisi Ibrahim Tompo menyebutkan Habib Bahar bin Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dia mengatakan, Bahar Smith ditahan sejak Senin malam, 3 Januari 2022, usai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar hingga pukul 21.00 WIB.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

“Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel,” kata Ibrahim kepada wartawan di Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Opsi, Selasa, 4 Januari 2022.

Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Bahar Smith telah melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.

“Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan, dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat,” kata Ibrahim.

Selama ditahan, menurut dia, masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan terhadap Bahar yang harus diselesaikan.

“Dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan,” kata Ibrahim.

Saat penetapan tersangka, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Ibrahim mengatakan, proses hukum terhadap Bahar bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA di Polda Metro Jaya akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. Dalam waktu singkat, polisi pun menetapkan tersangka kepada Bahar Smith. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

‎Deklarasi Gerakan Pilah Sampah, Pramono Anung Jadikan Rasuna Said Simbol Transformasi Kota

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka Pencanangan...

Rashford Ingin Bertahan di Barcelona Usai Antar Juara LaLiga

Jakarta, Opsi.id - Marcus Rashford mengaku ingin tetap bertahan...

Arsenal Menang atas West Ham, Gelar Juara Makin Dekat

London, Opsi.id - Arsenal semakin dekat menuju gelar juara...

Berita Terbaru

Popular Categories