Adapun MPS dipulangkan kepada keluarganya setelah hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan tidak mengonsumsi narkotika.
“Seorang lainnya dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil tes urine dinyatakan negatif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RF dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di Karaoke Valentine Deli Serdang
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. []
Kontributor Sumut: Rahmat Hidayat

