Polres Abdya Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembunuh Harimau Sumatera

Aceh Barat Daya – Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, yakni binatang jenis Harimau Sumatera dan Trenggiling.

Kapolres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution menjelaskan, pada Selasa, 25 Januari 2022, polisi telah mengamankan tiga terduga perdagangan satwa dilindungi.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi mendapati tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling. Dia menegaskan, kedua satwa tersebut masuk status dilindungi.

“Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan trenggiling. Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat,” kata AKBP Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 11 Fabruari 2022.

Dia mengaku, awalnya polisi mendapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli satu set tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik trenggiling di sebuah kafe di Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan taman nasional wilayah I Blangpidie, polisi langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk terduga pelaku,” ujarnya.

Identitas pelaku, yakni TN (57 Tahun) warga Desa Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya SB (49 Tahun), warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, dan warga Abdya berinisial YF (46 Tahun) seorang sopir asal Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

“Kalau rincian barang bukti, yakni 343,19 gram sisik trenggiling, satu unit mobil innova, satu set tulang belulang Harimau Sumatera,” ucapnya.

Kapolres Abdya mengatakan, untuk taksiran sementara kerugian dari barang bukti yang hendak dijual itu bernilai Rp 150.000.000 dan akan diperjualbelikan kepada pihak yang menampung dan kasus ini terus didalami.

“Mereka kena Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Kapolres Abdya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Spotify Perkenalkan Fitur Mengecualikan Musik Anak dari Profil Selera

Jakarta - Platform streaming musik Spotify resmi mengumumkan fitur...

Daniel Rumbekwan Bahas Alam dan Keteguhan Bertahan di Lagu Rumput Liar

Jakarta - Musisi asal Madiun, Daniel Rumbekwan, kembali menyiapkan...

DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas

Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan...

Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Said Ungkap Isi Pertemuan

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Ketua...

Warga Makassar Bisa Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Oktober

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial...

DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya

Makassar, OPSI.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi...

Leo/Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta, OPSI.ID - Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mengukir catatan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Berita Terbaru

Popular Categories