Polres Abdya Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembunuh Harimau Sumatera

Aceh Barat Daya – Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, yakni binatang jenis Harimau Sumatera dan Trenggiling.

Kapolres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution menjelaskan, pada Selasa, 25 Januari 2022, polisi telah mengamankan tiga terduga perdagangan satwa dilindungi.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi mendapati tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling. Dia menegaskan, kedua satwa tersebut masuk status dilindungi.

“Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan trenggiling. Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat,” kata AKBP Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 11 Fabruari 2022.

Dia mengaku, awalnya polisi mendapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli satu set tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik trenggiling di sebuah kafe di Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan taman nasional wilayah I Blangpidie, polisi langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk terduga pelaku,” ujarnya.

Identitas pelaku, yakni TN (57 Tahun) warga Desa Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya SB (49 Tahun), warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, dan warga Abdya berinisial YF (46 Tahun) seorang sopir asal Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

“Kalau rincian barang bukti, yakni 343,19 gram sisik trenggiling, satu unit mobil innova, satu set tulang belulang Harimau Sumatera,” ucapnya.

Kapolres Abdya mengatakan, untuk taksiran sementara kerugian dari barang bukti yang hendak dijual itu bernilai Rp 150.000.000 dan akan diperjualbelikan kepada pihak yang menampung dan kasus ini terus didalami.

“Mereka kena Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Kapolres Abdya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

UEFA Resmi Boikot Kompetisi FIFA, Piala Dunia Terancam

Jakarta - Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA resmi...

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jakarta - Bank Jakarta berhasil meraih penghargaan Top Digital...

Siswi Kelas I SD asal Labuhanbatu Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, Bobby: Mengharumkan Indonesia

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putri Sumatera Utara. ...

Dua Kapolres Berdarah Batak Pimpin Polres di Lampung dan Papua Barat Daya

JAKARTA, Opsi.id  – Mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri Jenderal...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Berita Terbaru

Popular Categories