Polres Abdya Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembunuh Harimau Sumatera

Tanggal:

Aceh Barat Daya – Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, yakni binatang jenis Harimau Sumatera dan Trenggiling.

Kapolres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution menjelaskan, pada Selasa, 25 Januari 2022, polisi telah mengamankan tiga terduga perdagangan satwa dilindungi.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi mendapati tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling. Dia menegaskan, kedua satwa tersebut masuk status dilindungi.

“Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan trenggiling. Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat,” kata AKBP Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 11 Fabruari 2022.

Dia mengaku, awalnya polisi mendapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli satu set tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik trenggiling di sebuah kafe di Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan taman nasional wilayah I Blangpidie, polisi langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk terduga pelaku,” ujarnya.

Identitas pelaku, yakni TN (57 Tahun) warga Desa Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya SB (49 Tahun), warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, dan warga Abdya berinisial YF (46 Tahun) seorang sopir asal Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

“Kalau rincian barang bukti, yakni 343,19 gram sisik trenggiling, satu unit mobil innova, satu set tulang belulang Harimau Sumatera,” ucapnya.

Kapolres Abdya mengatakan, untuk taksiran sementara kerugian dari barang bukti yang hendak dijual itu bernilai Rp 150.000.000 dan akan diperjualbelikan kepada pihak yang menampung dan kasus ini terus didalami.

“Mereka kena Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Kapolres Abdya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...

PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang

Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3...