Polres Abdya Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembunuh Harimau Sumatera

Aceh Barat Daya – Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, yakni binatang jenis Harimau Sumatera dan Trenggiling.

Kapolres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution menjelaskan, pada Selasa, 25 Januari 2022, polisi telah mengamankan tiga terduga perdagangan satwa dilindungi.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi mendapati tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling. Dia menegaskan, kedua satwa tersebut masuk status dilindungi.

“Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan trenggiling. Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat,” kata AKBP Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 11 Fabruari 2022.

Dia mengaku, awalnya polisi mendapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli satu set tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik trenggiling di sebuah kafe di Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan taman nasional wilayah I Blangpidie, polisi langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk terduga pelaku,” ujarnya.

Identitas pelaku, yakni TN (57 Tahun) warga Desa Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya SB (49 Tahun), warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, dan warga Abdya berinisial YF (46 Tahun) seorang sopir asal Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

“Kalau rincian barang bukti, yakni 343,19 gram sisik trenggiling, satu unit mobil innova, satu set tulang belulang Harimau Sumatera,” ucapnya.

Kapolres Abdya mengatakan, untuk taksiran sementara kerugian dari barang bukti yang hendak dijual itu bernilai Rp 150.000.000 dan akan diperjualbelikan kepada pihak yang menampung dan kasus ini terus didalami.

“Mereka kena Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Kapolres Abdya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Festival Musik dan Kultur, Pesta Timuran Jaksel 2026 Siap Digelar di CIBIS Park

Jakarta - Festival musik dan kultur Indonesia Timur bertajuk...

Belanda Tantang Swedia, Jerman Hadapi Pantai Gading pada Hari Ke-10 Piala Dunia 2026

HOUSTON, Opsi.id  – Piala Dunia 2026 memasuki hari ke-10...

Spanyol Wajib Menang Lawan Arab Saudi, Lamine Yamal Belum Siap Main Penuh

ATLANTA, Opsi.id  – Timnas Spanyol mengusung misi wajib menang...

Berita Terbaru

Popular Categories