Polri Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Picu Kerumunan

Jakarta – Kepolisian RI (Polri) melarang diadakannya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dapat memicu kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 62 Tahun 2021.

“Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Nusa Dua Bali, dikutip Opsi, Sabtu, 4 Desember 2021.

Ia mengatakan jika dalam penerapan Inmendagri tersebut ada temuan pelanggaran, maka petugas akan melakukan pembinaan hukum.

“Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Ia menekankan bahwa Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022, bahwa semuanya sesuai regulasi PPKM level 3.

Dia berkata, jajaran Polri saat ini sedang mempersiapkan itu dan mendirikan Pos Pelayanan serta optimalisasi PPKM mulai dari tingkat desa, dan lokasi-lokasi daerah tujuan para pemudik.

“PPKM akan dimaksimalkan dan untuk Pos Pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian, terutama dengan melampirkan surat keterangan vaksin,” kata Dedi.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pusat telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Kantusfirmus Lewat Lagu Bintang Magnolia

Jakarta - Setelah lama dikenal sebagai gitaris Efek Rumah...

Penyanyi Solo, Audi Kirana Rilis Album Debut Teenagerism

Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu rock asal Jakarta,...

Project Pop Bakal Gandeng NPD hingga Inul di Konser Perayaan HUT 30 Tahun

Jakarta - Menandai tiga dekade perjalanan di belantika musik...

Aktivis Jakarta SGY Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global

Jakarta – Aktivis Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati...

‎Mahfud MD Dukung Polri vs Kejagung Saling Berlomba Bongkar Korupsi

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan...

Rachmat Gobel Wafat, Jokowi Melayat

Jakarta, Opsi.id -  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Berita Terbaru

Popular Categories