PPDI Kabupaten Cirebon Jalin Kerja Sama dengan Kantor Hukum Advokat Qorib

Cirebon – Perombakan perangkat desa disebut sering terjadi pasca Pemilihan Kepala Desa atau Kuwu (Pilwu) selesai digelar. Pergantian perangkat desa disebut kerap dilakukan oleh kuwu terpilih saat mereka resmi dilantik. Atas dasar itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon melakukan perjanjian kerja sama bantuan hukum dengan Kantor Hukum Advokat Qorib.

Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis 23 Desember 2021.

Bupati Cirebon, Imron yang hadir dalam kesempatan itu berharap, dengan dilakukannya perjanjian kerja sama antara PPDI dengan Kantor Hukum Advokat Qorib, para perangkat desa akan banyak mendapat pengetahuan tentang masalah hukum.

“Advokat Qorib harus memberikan pemahaman, informasi dan pendidikan hukum kepada aparat desa,” kata Imron.

“Agar aparat desa mengerti, apa yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan. Juga agar mengerti hak dan kewajiban yang harus dia jalankan. Jangan sampai nanti menyalahi aturan,” lanjutnya.

Senada disampaikan oleh Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara. Menurutnya, adapun tujuan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan hukum dengan Kantor Hukum Advokat Qorib yakni agar perangkat desa bisa lebih memahami tentang persoalan hukum.

“Agar perangkat desa dalam kinerjanya tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditentukan. Termasuk pasca Pilwu sekarang, diharapkan perangkat desa bersikap netral, tidak melakukan larangan-larangan sebagai perangkat desa” ucapnya.

“Kemudian juga kami berharap dengan adanya kerja sama hukum ini, ketika ada perangkat desa yang terzalimi maka berikutnya kami akan menggandeng Advokat Qorib,” ujarnya.

Sementara itu, Advokat Qorib mengatakan, dengan adanya kerja sama bantuan hukum ini, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para perangkat desa saat mereka menghadapi persoalan hukum.

“Persoalan yang sering terjadi itu adalah masalah mispersepsi antara Kuwu dengan perangkat desa. Kadang-kadang masih banyak beberapa Kuwu yang ketika sudah dilantik oleh Pak Bupati dia langsung bongkar pasang timnya, dalam hal ini perangkat desa,” ungkap Qorib.

“Kuwu masih bisa sebetulnya memberikan kesempatan kepada perangkat desa yang lama, apakah mereka masih bisa diajak kerja sama atau tidak. Persoalan pergantian perangkat desa itu boleh dan dibenarkan oleh Undang-undang. Itu kewenangan Kuwu. Hanya mekanisme Undang-undang yang harus dipahami,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

Berita Terbaru

Popular Categories